Dirugikan Hasil PSU, Cakades Tanjung Nomor Urut 3 Memohon Keadilan di Tingkat Kabupaten

Dirugikan Hasil PSU, Cakades Tanjung Nomor Urut 3 Memohon Keadilan di Tingkat Kabupaten
Dirugikan Hasil PSU, Cakades Tanjung Nomor Urut 3 Memohon Keadilan Surat Suara Yang Dipending Yang Dibawa ke Tingkat Tim Fasilitasi Kabupaten

BANGKINANG - Penghitungan suara ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung telah dilansungkan pada Kamis 17 Desember 2021 di kantor Camat Koto Kampar Hulu. 

Pada PSU ini, Cakades Tanjung Nasrullah nomor urut 3  dirugikan sebanyak 3 suara. Di TPS 2 dirugikan satu surat suara, TPS 5 dirugikan satu suara, dan di TPS 7 dirugikan satu suara. Namun 2 surat suara di TPS 5 dan 7 sepakat dua Cakades Tanjung Nasrullah dan Darmendra bersama panitia Pilkades Tanjung dan juga panitia Kecamatan Koto Kampar Hulu dipending untuk diproses di tingkat tim fasilitasi Kabupaten Kampar. 

PSU hasil Pilkades Tanjung ini dilakukan di TPS 1, 2, 5 dan TPS 7. PSU dilakukan karena gugutan Cakades Tanjung Darmendra dipenuhi oleh tim fasilitasi Kabupaten Kampar. Dalam gugatan tersebut Darmendra memohan agar dilakukan PSU hasil Pilkades Tanjung yang telah diplenokan di tingkat desa oleh panitia Pilkades Tanjung yang dihadiri oleh tim fasilitasi Kecamatan Koto Kampar Hulu yang dilansungkan di Sekretariat Pilkades Tanjung pada 25 November 2021 lalu. Dan berita acara juga sudah ditandatangani oleh semua pihak panitia di tingkat desa, panitia kecamatan, BPD Tanjung dan para calon, kecuali Darmendra. 

Sebelumnya Pada Pilkades serentak se-Kabupaten Kampar pada 24 November 2021 lalu, Darmendra kalah dalam hasil Pilkades Tanjung dari nomor urut 3 atas nama Nasrullah. Darmendra kalah 4 suara. Ia meraih suara sebanyak 867 suara. Sementara Nasrullah meraih 871 suara. Sementara suara terbanyak ketiga didapatkan oleh Cakades Tanjung Ario Susanto 

Sementara Cakades Tanjung nomor urut 2, Darmendra dalam PSU ini diuntungkan sebanyak 1 suara di TPS 5, yang mana dalam proses PSU itu ditemukan surat suara Darmendra yang terikat karet di surat suara yang tidak sah Darmendra di TPS 5. Sementara Cakades lainnya Ario Susanto nomor urut 5, Rahmat Hidayat nomor urut 4 dan Hendra nomor urut 1 tidak ada dirugikan dalam PSU itu. 

Cakades Tanjung Nasrullah nomor urut 3, angkat bicara terkait hal, kepada wartawan, Jum'at (17/12/2021) ia menyampaikan permohonan kepada tim fasilitasi kabupaten, berkaitan dengan persoalan yg muncul pada PSU, ia ingin menyampaikan beberapa hal keberatan kepada tim fasilitasi penyelesaian di tingkat kabupaten tersebut. 

"Pertama, kami di posisi yang sangat dirugikan terhadap penghitungan ulang surat suara dengan ditemukan tiga surat suara yang sebelum pada perhitungan pertama sama sekali tidak ditemukan. Kalau ada kasus yang sama kami yakin dan percaya akan ada perdebatan, terutama saksi kandidat lain akan keberatan, jika langsung disahkan oleh panitia. 

"Kedua, terhadap tiga surat suara yang di anggap bermasalah, yang kami yakini tidak pernah ditemukan pada perhitungan pertama, tidak semuanya di anggap tidak sah berdasarkan aturan yang ada. Terutama surat suara yang ditemukan robek, tetapi masih menggunakan alat yang disediakan panitia dan masih dalam kolom calon nomor urut 3. Menurut kami adalah sah sesuai aturan. 

"Ketiga, kami menduga, bukan menuduh jangan ada perbuatan pengrusakan surat suara oleh oknum di kemudian hari setelah penghitungan surat suara pertama dan rapat pleno panitia yang menetapkan pasangan nomor 3 sebagai kades terpilih. Karena kami yakin persolan tersebut tidak pernah di temukan dan diperdebatkan pada penghitungan pertama. Artinya, kami yakin dan percaya bahwa yg muncul pada penghitungan ulang sama sekali tidak ada pada perhitungan pertama.

"Keempat, kami yakin dan percaya kepada tim fasilitasi akan memutuskan persoalan yang muncul pada perhitungan kedua ini dengan bijaksana dan seadil adilnya dengan melihat fakta-fakta yang kami kemukakan. Dengan melihat rentetan proses pemungutan dan penghitungan suara mulai pertama yang menurut kami sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Dan panitia berhasil dengan sukses menyelenggrakan Pilkades Tanjung dengan baik, aman dan tertib. Kami tentunya juga menghormati keputusan tim fasilitasi terkait dikakukannya penghitungan kedua, namun bukan berarti mengenyampingkan proses penghitungan pertama. Untuk itu kami mohon kiranya demi rasa keadilan, agar suara yang dipermasalahkan tersebut disahkan. Jangan sampai ada  perbuatan dan upaya pengrusakan surat suara di kemudian hari setelah penghitungan surat suara pertama dan rapat pleno panitia yang menetapkan pasangan nomor 3 sebagai kades terpilih. Karena kami yakin persolan tersebut tidak pernah di temukan dan diperdebatkan pada penghitungan pertama. Artinya, kami yakin dan percaya bahwa yg muncul pada penhitungan ulang sama sekali tidak ada pada perhitungan pertama," kata Nasrullah.(Syaw)

Berita Lainnya

Index