Pilkades Tanjung Hitung Ulang Surat Suara, Padahal Camat Sudah Ungkap Gugatan Tak Rubah Hasil

Pilkades Tanjung Hitung Ulang Surat Suara, Padahal Camat Sudah Ungkap Gugatan Tak Rubah Hasil
Pilkades Tanjung Hitung Ulang Surat Suara, Padahal Camat Sudah Ungkap Gugatan Tak Rubah Hasil

BANGKINANG - Nasrullah terpilih menjadi Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Pilkades serentak se-Kabupaten Kampar pada 24 November 2021 lalu. 

Nasrullah nomor urut 3 unggul empat suara dari Darmendra nomor urut 2. Nasrullah meraih suara 871, sementara Darmendra meraih 867 suara. 

Namun Darmendra menggugat akan hasil ini. Dia meminta penghitungan ulang surat suara. Hingga panitia kabupaten memanggil panitia Pilkades Tanjung dan Darmendra bersama saksi-saksi penggugat. 

Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab saat dihubungi wartawan belum lama ini menyampaikan bahwa tahapan Pilkades Tanjung tidak akan merubah hasil dengan gugutan tersebut. 

"Jadi setelah dilantik suara terbanyak atas nama nomor urut 3, setelah keluar Surat Keputusan (SK) baru digugat. Sedangkan tahapan ini adalah tahapan kekurangan dan kelebihan panitia, dianggap tidak mempengaruhi yang lainnya," ungkapnya. 

Begab juga menegaskan bahwa sesuai dengan prosedur, Cakades Tanjung nomor urut 3 atas nama Nasrullah akan tetap dilantik 22 Desember 2021 mendatang. 

"Jadi bahasa kampung kita, nomor tigo akan dilantik juo nye sesuai dengan prosedur yang berlaku (Sesuai dengan prosedur yang berlaku, nomor urut tiga akan dilantik. Jadi baguslah kita adem-adem saja. Bergejolak merusak desa kita saja," ucapnya. 

Dia juga menjelaskan hasil setelah dilakukan mediasi oleh ketua tim fasilitasi kabupaten dengan penggugat Cakades Tanjung nomor urut 2. 

"Jadi setelah dilakukan mediasi oleh tim fasilitasi dari kabupaten. Setelah dilakukan pembuktian data, yang mana di situ ada dari pihak kepolisian, kejaksaan, Kabag hukum, asisten I dan yang lainnya. Setelah dibuka saksi 1, TPS 1 dan 2, menyampaikan bahwa keberatan tentang penekanan di awal atau dipertengahan. Jadi tim menilai di sana bahwasanya sama atau tidak di depan papan dengan kalian tandatangan, tanya ketua tim, lalu saksi itu menjawab sama. Jadi kalau sama, sama saja gugutan tidak ada, kata ketua tim," ujar Begab menirukan hasil dipertemuan mediasi itu. 

Camat Koto Kampar Hulu ini juga mengungkapkan hasil pertemuan mediasi ini mengenai contreng di TPS 5. Ia menyebutkan gugutan 1 contreng yang digugatnya tidak akan merubah kenyataan hasil Pilkades Desa Tanjung tersebut. 

"Yang kedua mengenai contreng, contohnya nomor 2 salah tulis ke nomor 3, kan ada di TPS 5, katanya. Jadi disampaikan oleh ketua tim, bahwasanya berapa buah suara seperti itu, lalu saksi menjawab surat suara itu satu cuma pak, kata saksi tadi. Ya kalau satu kan juga akan belum merubah kenyataan, karena yang akan digugat empat lembar, kata ketua tim tadi," ujar Camat Begab kembali menirukan hasil pertemuan mediasi tim fasilitasi kabupaten dengan penggugat dan juga ada di dalamnya ketua panitia Pilkades Tanjung. 

Namun informasi yang dihimpun wartawan, hasil Pilkades Tanjung akan dilakukan penghitungan surat suara ulang. Penghitungan surat suara ulang ini akan dilakukan besok pagi, Kamis 15 Desember 2021 di kantor Camat Koto Kampar Hulu. Informasi ini juga dibenarkan oleh ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tanjung. 

Ketua tim Cakades Tanjung nomor urut 3, Aduskiman menyayangkan akan hal ini. Kalau memang demikian, pihaknya terlebih dahulu meminta surat resmi keputusan dari ketua panitia kabupaten. 

"Kalau dibuka kotak dan hitung ulang surat surat suara, kami minta surat keputusannya dari ketua panitia kabupaten terlebih dahulu. Tanpa itu kami tidak mau. Mana surat keputusan tertulis dari panitia kabupaten, misalnya Sekda. Kalau sudah ada surat keputusan tertulis itu, baru kami mau dibuka," tegasnya. 

Sementara terkait adanya sebuah surat diluar gugatan yang diserahkan oleh Camat Bagab kepada Sekda Kampar Yusri yang merupakan ketua tim fasilitasi kabupaten, menjadi pertanyaan bagi ketua tim Cakades Nasrullah. 

"Saya ada melihat di vidio waktu mediasi penggugat bersama tim fasilitasi kabupaten, yang juga hadir camat menyerahkan surat di luar gugatan. Itu surat apa yang diserahkannya," ucap Aduskiman. 

Menanggapi hal ini, Camat juga menjawab belum lama ini bahwa surat tersebut merupakan hanyalah sebuah surat masukan dari masyarakat, agar secara murni dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Camat Begab mengaku surat tersebut hanya ditandatangani oleh tidak lebih dari 3 orang.(Syaw) 

 

Berita Lainnya

Index