Pengurus KONI Kabupaten/Kota Minta Kembali Meluruskan Proses Musprov KONI Riau 2021

Pengurus KONI Kabupaten/Kota Minta Kembali Meluruskan Proses Musprov KONI Riau 2021
Pengurus KONI Kabupaten/Kota Minta Kembali Meluruskan Proses Musprov KONI Riau 2021

PEKANBARU - Putusan tim penjaringan dan penyaringan tentang syarat pencalonan Ketua Umum KONI Riau yang telah diumumkan pada tanggal 24 November 2021, yang mana putusan tersebut mensyaratkan calon ketum hanya perlu mendapatkan dukungan 25 persen pemilik suara tanpa ada perbedaan antara dukungan KONI kabupaten/kota dan cabang olahraga.

Menyikapi hal tersebut KONI kab/kota telah duduk bersama dan sepakat perlu melakukan aksi untuk meluruskan proses perjalanan musprov KONI Riau 2021 agar taat azaz dan sesuai dengan amanah ad/art.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua KONI Inhu Supri Handayani, SE yang biasa dipanggil Ando kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Menurut Ando Langkah yg dilakukan antara lain meminta klarifikasi kepada plt ketua KONI Riau kepada TPP tentang dasar hukum mengeluarkan surat No. 511/koni riau/XI/2021 tentang perihal persyaratan dan kriteria calon ketua umum. 

Surat ini menimbulkan gejolak karena menganulir hasil raker KONI Riau tahun 2021 yg telah membahas kriteria calon ketum koni. Namun hingga saat ini menurut ando permintaan ini tidak pernah terwujud karena berbagai alasan yang disampaikan. Karena solusi ini tidak terwujud koni kabupaten/kota sepakat mengadukan permaslahan ini ke koni pusat melalui bidang organisasi. 

Untuk itu pada hari ini kamis 2 desember 2021 perwakilan koni menyampaikan surat pengaduan dan telah diterima langsung oleh wakil ketua bidang organisasi koni pusat bapak Lukman Husein. Dalam diskusi menurut penjelasan ando, pak lukman mengucapkan terimaksih atas kunjungan koni kab/kota dan menyambut baik pengaduan yg telah disampaikan. 

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan musorprov koni Riau harus taat aturan dan tidak boleh bertentangan dengan ad/art. Rujukan kriteria calon ketum harus mengacu kepada hasil raker sebagaimana diatur dalam ad/art. 

Mengenai putusan TPP yang telah mengeluarkan aturan syarat 25% dukungan anggota koni, beliau akan segera menyampaikan hal ini kepada ketua umum, beliau membeeikan gambaran bahwa syarat dukungan harus dibedakan antara koni dan cabor, karena secara keorganisasian posisi koni dan cabor itu berbeda, koni bersifat struktural dan cabor itu bersifat fungsional. 

Lebih lanjut Supri Handayani
menegaskan bahwa pelaksanaan musprov akan sesuai aturan dan koni kab/kota diminta bersabar dan tetap menjaga kondusifitas.(Tim RTC)

Berita Lainnya

Index