RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Saya menegaskan bahwa Kombes Pol Muttaqin saat itu menjabat Irwasda Polda Riau tidak terlibat dalam memasang plang merk di lahan kampung Rawang Air Putih Siak.
Demikian diungkapkan Dewi Arisanty warga Pekanbaru, Rabu (13/10/2021)
Dewi menyampaikan permohonan maaf karena telah menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
"Saya Dewi Arisanty meminta maaf kepada
Bapak Kombes Pol MZ Muttaqin yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau, terkait pemasangan plang di lahan seluas 300 Ha Kampung Rawang Air Putih Siak."kata Dewi.
Sebagaimana dikutip Gatra.com bahwa PH Tergugat Asep Rukhiyat mengatakan, keterangan Zaini terkait adanya perjanjian akan memberikan lahan 30 Ha untuk MZ Muttaqin adalah klaim sepihak.
Kliennya tidak pernah mengetahui hal tersebut termasuk mengkonfirmasi akan memasang plang nama.
"Tuduhan itu hanya sepihak, tanpa ada konfirmasi apa-apa," kata dia. (*)