Repol Berharap Anggota DPR RI Dapil Riau Bisa Perjuangkan DBH Sawit Yang Diusulkan Gubri Syamsuar

Repol Berharap Anggota DPR RI Dapil Riau Bisa Perjuangkan DBH Sawit Yang Diusulkan Gubri Syamsuar
Repol Berharap Anggota DPR RI Dapil Riau Bisa Perjuangkan DBH Sawit Yang Diusulkan Gubri Syamsuar.

BANGKINANG - Gubernur Riau, Syamsuar menyurati Komisi XI DPR RI. Surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk perjuangan bagi daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) salah satunya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang cukup luas di Provinsi Riau. 

Gubri Syamsuar mengatakan, pihaknya menyurati Komisi XI DPR RI karena saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).  

RUU tersebut pengganti UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung RUU tersebut. Namun kami ingin menyampaikan tambahan usulan terhadap RUU tersebut. Hal ini juga menindaklanjuti pertemuan gubernur daerah penghasil sawit di Indonesia beberapa waktu lalu," kata Gubri, Kamis (2/9/2021) seperti dikutip dari Riaupos.co. 

Lebih lanjut dikatakannya, tambahan usulan yang disampaikan tersebut pertama yakni mengenai DBH sawit. Di mana sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit, Riau belum bisa sepenuhnya menikmati hasilnya terutama dari sektor pungutan ekspor.  

"Untuk mendapatkan DBH tersebut, kuncinya adalah merubah UU. Karena itu daerah penghasil sawit di Riau sepakat untuk mengusulkan hal tersebut," ujar Gubri. 

Selain DBH sawit, pihaknya juga mengusulkan terkait DBH kehutanan. Sesuai UU No 23/2014, urusan kehutanan sebelumnya merupakan urusan provinsi dan kabupaten/kota, untuk saat ini hanya berada di provinsi. Karena itu, diusulkan penyesuaian proporsi persentase DBH.  

"Kemudian terkait PPh pasal 21 orang pribadi. Berdasarkan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, besaran bagi hasil yang diterima pemerintah daerah selama ini masih kecil yaitu 8 persen. Diharapkan bisa ditingkatkan menjadi 39 persen," pintanya. 

Banyak pihak yang mendukung usulan yang dilakukan oleh Gubri Syamsuar ini. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol yang juga sangat mendukung usulan tuntut DBH sawit ini. Karena menurut Repol, dengan DBH sawit ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kami sangat mendukung usulan Gubernur Riau ini, agar daerah penghasil sawit untuk mendapatkan dana bagi hasil. sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Repol kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021). 

Tuntutan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU PKPD), yang saat ini dibahas oleh Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan RI. Untuk itu, Repol yang juga ketua DPD II Golkar Kampar ini berharap kepada anggota DPR RI dapil Riau memasukkan pasal yang diusulkan oleh Gubri Riau Syamsuar tersebut. 

"Undang-undangnya sedang dibahas di DPR RI. Untuk itu, kita minta melalui DPR RI ini untuk memasukkan pasal tersebut, khususnya bagi anggota DPR RI dapil Riau, yakni Bapak Jon Erizal dan Bapak Wahid," tegasnya.

Selain itu Repol yang juga merupakan ketua DPD II Golkar Kampar ini juga mendukung usulan menaikkan dana bagi hasil migas yang diusulkan oleh Gubri Syamsuar dalam lampiran surat kepada Komisi XI DPR RI itu.(Syaw)

Berita Lainnya

Index