Didampingi Ketua DPRD M Faisal, Bupati Kampar Gelar Rapat Panitia Pilkades Serentak

Didampingi Ketua DPRD M Faisal, Bupati Kampar Gelar Rapat Panitia Pilkades Serentak
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH.Mh didampingi ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal, ST.

BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, SH. Mh didampingi Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST gelar rapat terkait rencana Pilkades serentak tahap II gelombang I pada 17  Nopember 2021 mendatang.

Rapat ini dilakukan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Kamis (9/9/21). Dalam rapat ini tampak dihadiri oleh Sekda Kampar Yusri.

"Kita inginkan bersama panitia daerah dan tim satgas Covid-19 agar terus melakukan pembinaan melalui sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada panitia yang ada di desa, sehingga proses pemilihan kepala desa ini berjalan dengan baik serta sesuai dengan apa yang kita harapkan nantinya," tegasnya.

Ketua PKB Kabupaten Kampar ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan ini harus sukses dan ini tidak terlepas dari kinerja penyelenggara.

“Saya tidak mau nantinya ada kericuhan, kegaduhan maupun kecurangan. Untuk itu, kita harus turun kelapangan memberikan arahan, motivasi dan sosialisasi ke desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini," ujarnya

Bupati Kampar ini juga menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa serentak ini dilakukan untuk memenuhi aturan-aturan perundang-undangan yang ada. Dam ini dilakukan agar nantinya tidak ada kekosongan di pemerintahan desa.

Sementara itu ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal mengaku bahwa pemilihan kepala desa serentak memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Karena kata Faisal, ada beberapa desa yang masa bhakti kepala desanya yang sudah habis, baik itu bulan September maupun Oktober 2021 ini.

"Selain itu juga ada desa yang kepala desanya masih PJ. Mereka sudah setahun dan dua tahun serta ada juga yang enam bulan Pj kepala desa tersebut," jelasnya. 

Ia juga menegaskan terkait dengan masa Pandemi ini, agar tetap mensosialisasikan aturan protokol kesehatan dan penerapannya betul-betul dilakukan dengan baik saat pelaksanaan pemilihan nantinya.

Sekda Kampar dalam laporannya mengatakan bahwa pemilihan Kepala Desa ini adalah tahap II, tahap pertama sudah dilaksanakan 6 tahun pertama pada tahun 2015, 2017, dan 2019 serta tahap II ini ada tiga gelombang. Gelombang I akan dilaksanakan sebanyak 102 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak dan direncanakan dilaksanakan pada 17 Nopember 2021, gelombang II di tahun 2023 sebanyak 86 desa, gelombang III di Tahun 2025 sebanyak 54 Desa.

Sekda Kampar menjelaskan untuk pemilihan kepala desa tahap II ini kepanitiaannya Forkopimda ikut terlibat langsung, kemudian Forkopimcam dan panitia kepala desa itu sendiri.

“Yang menjadi catatan saat ini  kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, oleh karena aturan protokol kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan terlibat langsung mengawasi,” ucap Yusri 

Sekda Kampar menegaskan bahwa satu TPS tidak boleh lebih dari 500 orang, jadi tidak ada yang sampai 1.000 melanggar protokol kesehatan dan di anggap gugur. Kemudian panitia harus menyiapkan tempat cuci tangan.

Sekda Kampar meminta Panitia Kabupaten atau Dinas terkait dapat mensosialisasikan secara teknis kepada kepala desa dan berikan sample agar tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. 

Berkaitan dengan protokol kesehatan Sekda Kampar menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye, dan ini diingatkan dalam aturan-aturan saat ini.

“Kampanye bisa dilakukan melalui IT, media cetak, media electronic atau media sosial,” tegas Yusri.(Syaw)

Berita Lainnya

Index