Akhirnya Anthony-Heni Puspita dan Asep Diberhentikan Oleh RALB Kopsa-M Desa Pangkalan Baru

Akhirnya Anthony-Heni Puspita dan Asep Diberhentikan Oleh RALB Kopsa-M Desa Pangkalan Baru

KAMPAR - Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar akhirnya menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Minggu, (04/07/21) lalu. Rapat ini akhirnya bisa terlaksana meski pendekatan kepada Pengurus dan Badan Pengawas Kopsa-M tidak memberikan respon.  

Dalam RALB tersebut, anggota juga sepakat untuk memberhentikan Pengurus yakni Anthony Hamzah dan Badan Pengawas Kopsa-M periode 2016-2021.  

Ketua Panitia RALB, Ahmad Adryan mengatakan RALB tersebut digagas langsung oleh anggota Kopsa-M awal yang merupakan petani asli di desa Pangkalan Baru itu. Hal ini dibuktikan dengan nama yang tertera dalam Surat Hak Milik (SHM) kebun.  

"Prosesnya memang cukup melelahkan, karena proses dari upaya pendekatan kepada Pengurus mempertanyakan RAT, RALB, RDP, hingga pelaksanaan RALB kemarin. Perwakilan anggota telah memulai mekanisme yang berlaku sesuai petunjuk AD/ART Kopsa-M undang-undang no 25 tahun 1992, Permenkop no 19 tahun 2015 dan PP No. 7 tahun 2021," paparnya.  

Katanya, dari seluruh upaya pendekatan kepada pengurus, tidak satupun mendapatkan respon atau tanggapan yang baik. Malah perwakilan anggota selalu diabaikan, tidak ditanggapi dan dianggap tidak penting oleh pengurus dan badan pengawas.

Jadi, pengurus selalu berupaya menutup-nutupi laporan pertanggungjawaban sejak tahun 2019, 2020 hingga sudah 6 bulan berjalan tahun 2021 ini dengan mengadakan Rapat Anggota Tertulis (RAT) tanpa melibatkan pertimbangan perwakilan anggota dalam memutuskan pelaksanaanya," paparnya.  

Salah satu upaya pelemahan yang dilakukan Anthony CS yakni dengan mengumbar tudingan atau fitnah atas status aktivis perwakilan anggota yakni Nusirwan. 

Ternyata telah dua kali melakukan upaya pencatatan keanggotaan atas hibah dari keluarga istrinya yakni pada oktober 2020 dan Mei 2021 yang lalu.  

Itu atas pertimbangan sesuai petunjuk BAB IV pasal 6 Anggaran Dasar tentang syarat keanggotaan Kopsa-M maka forum RALB melalui panitia RALB memutuskan untuk mencatatkan Nusirwan sebagai anggota Kopsa-M yang sah.  

"Bukan anggota luar biasa seperti Anthony yang notabene adalah pembeli lahan yang legalitas keanggotaannya masih diragukan," katanya. 

Menurutnya, Ketua Kopsa-M diduga telah mengotak atik Anggaran Dasar KOPSA-M pada 2016 yang lalu untuk memuluskan dirinya menjadi pengurus. 

Yakni dengan merubah pasal tentang keanggotaan diantaranya menghilangkan status anggota luar biasa/tidak memiliki lahan, menjadi anggota biasa. Dengan syarat memiliki lahan dengan bermodalkan akta jual beli di bawah tangan. Karena hingga detik ini dari data SHM yang ada, tidak selembar pun memuat nama seorang Anthony Hamzah," jelasnya. 

Bukan hanya itu, Adryan juga menyebutkan bahwa pengurus terbukti mencatut nama Camat Siak Hulu dan Dinas Perdagangan Koperasi serta UMK Kampar yang diklaim telah memberikan arahan untuk mengadakan RAT tertulis. Padahal setelah dikonfirmasi ternyata informasi tersebut tidak benar.  

"Sehingga dalam RALB itu Anggota menolak RAT tertulis 2019 dan 2020. Anggita juga pengurus dan badan pengawas periode 2016-2021," tuturnya.  

Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Yusri Erwin kepada media juga membenarkan adanya giat RALB yang dilaksakan oleh Anggota Kopsa-M itu.  

Ia juga memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh perwakilan anggota yang telah berusaha dengan sekuat tenaga dalam mempertanyakan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Badan Pengawas Kopsa-M periode 2016-2021.  

Namun, Ia mewakili perangkat desa yang lain merasa  kecawa atas perlakukan Pengurus dan Badan Pengawas Kopsa-M yang sama sekali tidak menanggapi aspirasi anggota.  

"Padahal perwakilan anggota yang mempertanyakan ini adalah anggota awal atau petani asli yang namanya juga tercatat secara hukum dan keabsahan dalam sertifikat hak milik (SHM) kebun KKPA Kopsa-M," bebernya.  

Mereka juga mengaku kecewa lantaran dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ke pihak kepolisian.  

"Padahal kami selaku pembina desa tengah berupaya melakukan mediasi antara perwakilan anggota Kopsa-M dengan pengurus dan badan pengawas dengan mengadakan RDP pada tanggal 17 Juni 2021 lalu. Namun pengurus dan pengawas justru tidak hadir. Malah mereka menilai perwakilan petani dan pemerintah desa telah bekerjasama untuk melemahkan program kerja pengurus," imbuhnya.  

Yusri menilai, Pengurus Kopsa-M tidak profesional, tidak mau tahu, dan terkesan ingin berdiri sendiri tanpa ingin berkoordinasi dengan pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemangku adat dalam menjalankan program kerja. Padahal Kopsa-M adalah bagian dari Desa Pangkalan Baru, serta bagian dari masyarakat. 

"Kita berharap forum rapat ini bisa melahirkan keputusan terbaik yang nantinya bermanfaat bagi anggota, masyarakat, lingkungan dan desa Pangkalan baru," harapnya.  

Dalam RALB yang dilaksanakan di lapangan Balai Adat Desa Pangkalan Baru itu, anggota juga menunjuk Pengurus dan Badan Pengawas Baru periode 2021-2026. Dimana susunannya sebagai berikut;  

Pengurus Kopsa-M Periode 2021-2026

Ketua          :  H. Martius, M.Pd 

Sekretaris  :  Nusirwan 

Bendahara : Basrial

Badan Pengawas : H. Ramli BA, Ali Umar, dan Mustaqim

Sedangkan mereka Pengurus yang diberhentikan oleh RALB yakni : Anthony (Ketua), Heni Puspitasari SE (Sekretaris), Asep (Bendahara).

Lebih lanjut, Badan Pengawas yang diberhentikan dalam RALB : Mukhlis, Avon, Nalis juga tidak menghadiri undangan gelaran tersebut.

Rapat yang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan oleh satgas covid19 desa pangkalan baru ini ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan oleh panitia, perwakilan anggota dan pengurus terpilih Kopsa-M periode 2021-2026. (rtc)

Berita Lainnya

Index