Mantan Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Mantan Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Kasus Karhutla
Petugas Padamkan api

Bangkinang, (Riauterbit.com) - Kepolisian Resor Kampar dikabarkan menetapkan seorang mantan anggota DPRD Kampar sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Mantan anggota dewan itu diketahui sebagai pemilik lahan yang menyuruh orang lain melakukan pembakaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun hingga Selasa (22/9) malam, mantan anggota dewan itu berinisial MR. Ia berasal dari Partai Amanat Nasional. MR juga diketahui menjabat Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) DPC Kampar partai berlambang matahari ini.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar AKP. Hotmartua Ambarita. Ia menyebutkan, penetapan MR sebagai tersangka setelah diamankan, Minggu (20/9) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Hotmartua menyebutkan, MR merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku pembakaran terhadap sekitar 1 hektare di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang. Terungkapnya pemilik lahan itu setelah dilakukan penyelidikan di lokasi.

Ia menuturkan, sore itu, dua anggota Sat Reskrim sedang melaksanakan patroli Karlahut di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Rimbo Panjang. Kedua petugas itu menemui Kepala Kepolisian Sektor Tambang AKP. Rusyandi Siregar dan meminta untuk ikut ke lahan yang baru saja terbakar.

"Dimana, bentuk lahan yang terbakar berupa pohon karet yang telah ditebang dan ditumpuk. Lalu dengan sengaja dibakar oleh pelaku atau pemilik lahan," jelas Hotmartua. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik lahan.

Alhasil, lahan itu diketahui milik MR yang tercatat sebagai warga RT 02/RW 02 Dusun I Desa Padang Luas Kecamatan Tambang. Ia menuturkan, tersangka berencana akan menanami lahan itu dengan pohon jeruk. (Juf)

Berita Lainnya

Index