Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Catur Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Catur Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH saat menyampaikan jawaban Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kampar 2020 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab

BANGKINANG - Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto didampingi ikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun 2020 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Selasa (7/6/2021).

Dalam laporannya, bupati menyampaikan bahwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 320 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta memperhatikan Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan ia mengatakan bahwa materi pertanggungjawaban tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya dalam penyampaian Bupati Kampar ini, sehubungan dengan itu, dapat disampaikannya bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020, telah disampaikan ke BPK RI Provinsi Riau, sesuai dengan berita acara telah dilakukan serah terima laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Selain itu, Ketua PKB Kampar ini juga menyampaikan terima kasih terhadap pandangan fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

"Terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kampar yang telah menyampaikan pandangan umum, baik dalam bentuk pertanyaan, saran dan pendapat serta informasi yang hakikatnya bersifat membangun untuk kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2020.

“Dari delapan fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020, selanjutnya saran, pandangan dan pendapat yang dimaksud akan kami rangkum," kata Bupati Catur ini.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ini juga memaparkan, dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1) menjelaskan Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mengacu dari amanat undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada tanggal 21 Juni 2021.

Adapun laporan pertangungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan juga dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK beserta Ikhtisar laporan kinerja dan laporan kuangan BUMD yang dalam hal Ini berupa Buku-1. Terhadap penyampaian laporan ini telah kami sampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dimaksud.

Selanjutnya terhadap tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Pemerintah Kabupaten Kampar telah menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.

“Dapat juga kami sampaikan didalam menyusun laporan keuangan masih terdapat kendala dan hambatan seperti yang telah kami ungkapkan pada Ranperda laporan keuangan. Adapun penyebab kendala dimaksud lebih dominan pada sumber daya manusia yang kurang memahami terhadap Akuntansi serta pemahaman terhadap pengelolaan keuangan.”kata Catur

“Untuk itu memang masih menjadi focus dan perhatian kami untuk melakukan peningkatan kualitas SDM dimaksud melalui bimbingan teknis dan pelatihan dibidang pengelolaan keuangan agar kedepannya permasalahan ini dapat kita atasi.”lanjut Catur lagi

Dijelaskan Bupati Kampar, Realiasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2020 terealiasi sebesar 2,364 triliun lebih dari target sebesar 2,452 triliun lebih atau 96,41 persen yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 245 miliar lebih atau 103,44 persen dari targetnya yaitu 237 miliar lebih. Realisasi pendapatan asli daerah melebihi targetnya sebesar 8 miliar lebih.

“Hal ini tentu tidak akan membuat kita berpuas diri atas pencapaian ini, Pemerintah Daerah tetap berupaya secara optimal untuk meningkatkan penerimaan PAD dari tahun ke tahun.”tegas Catur

Bupati Kampar juga menyampaikan upaya  dalam meningkatkan PAD dengan langkah-langkah, Melakukan optimalisasi peningkatan PAD melalui upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan Retribusi daerah, melakukan kajian dan penghitungan potensi serta menggali sumber-sumber penerimaan PAD baru di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Kemudian Meningkatkan pengawasan terhadap seluruh potensi objek pajak daerah, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ke lokasi usaha Wajib Pajak.

Melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan melaksankan sosialisasi ke masyarakat atau wajib pajak terkait pajak daerah dan retribusi daerah, untuk meningkatkan pemahaman pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah, serta melakukan himbauan baik secara langsung kepada wajib pajak, maupun melalui baliho, spanduk, media massa dan media sosial.

Melakukan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Manajemen Pajak Asli Daerah (SIMPAD) secara Online, serta penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi SIMPAD, untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak berupa pembebasan denda untuk pembayaran PBB-P2 masa pajak periode 1995 - 2020.

Memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk pembayaran pajak daerah melalui Teller Bank Riaukepri, ATM Bank Riaukepri, sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 diberi tambahan kemudahan melalui Aplikasi Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Gopay, Link Aja, 1 Saku dan OVO.

Melakukan Penagihan pajak secara langsung kepada wajib pajak. Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD).

Mengoptimalkan pelayanan Pajak Daerah secara Online, untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta mengurangi tatap muka secara langsung dengan Wajib Pajak di masa Pandemi Covid-19.

Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,629 triliun lebih atau 94,98 persen dari targetnya yaitu 1,715 triliun lebih realisasi pendapatan transfer melebihi targetnya sebesar 86 miliar lebih.

Melebihinya pendapatan transfer yang kita terima diakibatkan adanya komunikasi yang baik serta koordinasi secara kontiniu dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan penyampaian data-data yang akurat dari anggaran dana transfer yang akan kita terima.

Selanjutnya terkait beberapa pertanyaan fraksi-fraksi Bupati Kampar menyampaikan bahwa terjadinya penurunan pendapatan di bidang retribusi. Hal ini terjadi diakibatkan adanya beberapa pos penerimaan yang tidak tercapai target, adapun target penerimaan dari sektor retribusi yang paling rendah realisasinya adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dari target anggaran sebesar 8 Miliar terealisasi sebesar 6,2 miliar lebih, hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain Faktor Perekonomian masyarakat akibat imbas Covid-19, terkait IMB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pihak Bank tidak menerima pinjaman dari masyarakat yang - memiliki penghasilan tetap, sehingga pengembang enggan melakukan usaha di bidang perumahan.

Terbatasnya ruang pengembangan wilayah izin karena sebagian besar rencana pengembangan perumahan masuk areal Pertanian dan Perkebunan, sehingga perlu ada rekom TKPRD.

Bupati Kampar juga memaparkan tentang terjadinya penurunan pendapatan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dapat kami jelaskan bawah pada sektor pendapatan ini merupakan Deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada tahun anggaran 2020 masih terdapat BUMD yang belum memberikan kontribusi secara maksimal kepada Pemerintah Kabupaten Kampar.

Tentunya Pemerintah Kabupaten Kampar senantiasa melakukan upaya dalam membenahi BUMD dimaksud antara lain dengan malakukan perubahan bentuk hukum seluruh BMUD melalui perubahan Peraturan Daerah masingmasing BUMD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Umum Milik Daerah, disamping itu telah dilakukan rekrutmen pengurus BUMD sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Selanjutnya terdapatnya Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terealisasi sebesar 489 miliar lebih dari target 499 miliar lebih atau 97,99 persen terdapat selisih sebesar 10 milyar lebih.

“Hal ini disebabkan menurunnya penerimaan bagi hasil provinsi sebesar 10 milyar, akibat menurunnya pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaaraan Bermotor, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.”jelas Catur.

Terkait Realiasi belanja pada tahun anggaran 2020 Bupati Kampar mengatakan seperti yang telah kami sampaikan pada pidato pembuka adalah sebesar Rp.2.497 Triliun Lebih, dari anggaran sebesar Rp.2.683 Triliun lebih atau sebesar 93,09 persen.

“Dapat kami jelaskan bahwa pada tahun anggraan 2020 yang lalu terdapat pengurangan alokasi belanja diakibatkan adanya pengurangan penerimaan dari pemerintah pusat dan juga dilakukannya refoccusing anggaran akibat adanya Pandemi COVID19 yang melanda dunia yang juga berdampak kepada negara kita seperti yang telah kita rasakan," ujarnya.(Syaw)

 

Berita Lainnya

Index