Mau Berperkara di PN Bangkinang, Ini Daftar Biayanya, "Jangan Mau Bayar Lebih Ya"

Mau Berperkara di PN Bangkinang, Ini Daftar Biayanya,
Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang

Bangkinang, (Riauterbit.com) - Pengadilan Negeri Bangkinang tampaknya ingin mengantisipasi sejak awal agar tidak terjadi pungutan di luar ketentuan. Sebelumnya, PN Bangkinang diterpa isu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum Kepaniteraan.

PN Bangkinang menerbitkan surat keputusan berisi pengumuman tentang biaya pemanggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara di kepaniteraan. Surat nomor W4.U7/60/HT.01.10/IX/2015 itu berlaku sejak diterbitkan 3 September. Diteken oleh Ketua PN Bangkinang Ahmad Sumardi.

"Kepada masyarakat kami sampaikan, tidak ada pungutan lain dalam bentuk apapun di luar SK ini," tegas Ahmad Sumardi melalui Humas PN Bangkinang Arie Andika Adikresna, Kamis (17/9/2015).

Arie menjelaskan, biaya perkara perdata yang dibebankan kepada pihak penggugat terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses. Biaya kepaniteraan terbagi dua. Mencakup 15 poin yang totalnya Rp. 428.300.

Sedangkan, biaya proses terdiri dari 7 poin. Satu di antaranya yakni, biaya panggilan, pemberitahuan, penyampaian surat atau berkas. Besar biaya ditentukan menjadi tujuh kelompok radius yang dikelompokkan berdasarkan jarak tempuh Kantor PN Bangkinang dengan alamat berperkara.

Jika ditotal, kata Arie, biaya proses paling banyak Rp. 3.701.000. "Ini kalau sampai kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Kalau nggak sampai kasasi atau PK, apalagi radiusnya dekat, biaya prosesnya bisa jauh lebih rendah," jelasnya. (*/TP)

Berita Lainnya

Index