PLN ULP Bangkinang Putuskan Aliran Listrik di Sejumlah Perkantoran Pemkab Kampar

PLN ULP Bangkinang Putuskan Aliran Listrik di Sejumlah Perkantoran Pemkab Kampar
Kantor PLN ULP Bangkinang.

BANGKINANG - PT. PLN (Persero) ULP Bangkinang lakukan pemutusan sementara aliran listrik di beberapa perkantoran dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kampar.

Pemutusan ini dilakukan sejak Selasa 23 Februari 2021 lalu. Hal tersebut disebabkan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik beberapa perkantoran dan PJU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sejak Januari.

"Pemutusan dilakukan sesuai dengan Standar Operating Producure (SOP) yang berlaku di PT. PLN Persero. Terkait prosedur apabila pelanggan mengalami keterlambatan pembayaran rekening listrik, PT PLN Persero akan melakukan pemutusan listrik ke pelanggan jika ada keterlambatan pembayaran, maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Nunggaknya sejak dua bulan, sejak Januari," jelas Managar PLN (Persero) ULP Bangkinang Endryez Prathama kepada Riauterbit.com, Rabu (24/2/2021).

Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, Endryez Prathama menjelaskan,
maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.

Dan bagi pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listriknya yang disertai dengan biaya keterlambatan.

Sedangkan bagi pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pelanggan agar membayar tepat waktu. Perseroan memberikan tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. Sementara bagi pelanggan yang sudah membayar tepat waktu kami kami ucapkan terima kasih," tutupnya.(Sy)

Berita Lainnya

Index