Musrenbang Kecamatan digelar dalam Sepekan, Pelaksanaan  Dibagi Dalam Lima Tim 

Musrenbang Kecamatan digelar dalam Sepekan, Pelaksanaan  Dibagi Dalam Lima Tim 
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Ir. Azwan, M.Si saat memimpin rapat.

BANGKINANG - PelaksanaanMusyawarah Perencanaan  Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat Kecamatan dilaksanakan selama sepekan, Senin-Jumat (22 s/d 26 Februari 2021) untuk 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaannya,  dibagi dalam lima tim yang setiap tim akan membawahi 4-5 kecamatan. 

Untuk acara pembukaan dipusatkan di Kecamatan Tapung, Senin (22/2/21) yang rencananya akan dihadiri Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Sekdakab Kampar Drs. Yusri, MSi, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Demikian terungkap dalam  rapat persiapan Musrenbang RKPD  di Kecamatan tahun 2021 untuk Penyusunan RKPD 2022, yang disampaikan oleh   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si di aula kantor Bappeda Kampar, Selasa (16/2/21).

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdakab Kampar  Syamsul Bahri, Kepala Dinas/Badan, Setwan, Kepala Kantor, Camat, Kabag dilingkup Setdakab Kampar,  Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar, para Kabid, Kasubbid dan Kasubbag dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.

Untuk Tim  I, membawahi Kecamatan Tapung, Koto Kampar Hulu, Rumbio Jaya, Siak Hulu,  Kampar Kiri Tengah. Koordinator Bappeda dan SIPD Yusdiyen Hadinata, sedangkan Koordinator Tim Kecamatan  Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM dan Kepala Bappeda.

Tim II, melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Tapung Hulu, Salo, Kampa dan Kampar Kiri. Koordinator Bappeda dan SIPD, Safri, sedangkan Koordinator Tim Kecamatan Asisten Perekonomian Pembangunan, Kadis Pariwisata  dan Kebudayaan, Kadis Kesehatan.

Untuk Tim III, melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Tapung Hilir, Bangkinang Kota, Kampar dan Perhentian Raja. Koordinator Bappeda dan SIPD, Jhon Mainir, sedangkan Koordinator Tim Kecamatan Asisten Administrasi  Umum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis Lingkungan Hidup.

Sedangkan Tim IV melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kampar Utara, Kampar Kiri Hilir dan Kuok. Koordinator Bappeda dan SIPD, Zaki Helmi, sedangkan Koordinator Tim Kecamatan Kadis PUPR,  Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,  dan Kadis Ketahanan Pangan.

Selanjutnya Tim V, melaksanakan Musrenbang di Kecamatan Bangkinang, XIII Koto Kampar, Tambang, dan Gunung Sahilan. Koordinator Bappeda dan SIPD, M. Fadli Mukhtar, sedangkan Koordinator Tim Kecamatan, Kepala Satpol PP, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Pada rapat persiapan tersebut Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan  menguraikan secara gamblang  tentang  Dasar Hukum Penyusunan RKPD, Tahapan Penyusunan RKPD,  Pemanfaatan Sipd.Kemendagri.go.id Untuk Penyusunan RKPD Tahun 2022, Jadwal penyusunan RKPD Tahun 2022.

 Azwan juga menguraikan tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, Keterhubungan 
Renstra PD dan Renja PD, Hubungan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dan Dokumen Rencana Perangkat Daerah.

Kemudian Azwan menjelaskan hal-hal apa saja  yang harus dilakukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2022 ini. Diantaranya yakni, Penyusunan RKPD tahun 2022 menggunakan Aplikasi SIPD. Seluruh Kepala OPD diminta agar mempersiapkan perangkat kerja penggunaan Aplikasi antara lain Operator, Laptop/PC, Jaringan Internet dan menyiapkan Rancangan Renja tahun 2022. Menyiapkan Kamus Usulan Aspirasi (Aspirasi Masyarakat dan Aspirasi DPRD) sebagai Database SIPD. Menyiapkan Akun Anggota DPRD.

Kemudian Sekretaris DPRD melakukan pendampingan kepada Anggota DPRD dalam proses input usulan pada Aplikasi SIPD.  Menyiapkan Akun Kepala Desa se-Kabupaten Kampar.  Kepala DPMD dan kecamatan melakukan pendampingan kepada Kepala Desa dalam Pproses input usulan pada Aplikasi SIPD. 

Selanjutnya juga diingatkan kepada seluruh pihak terkait agar proses Input usulan Renja OPD, Input usulan Desa/Masyarakat,  input usulan Hibah   mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. (Rilis Bappeda/Sy)

Berita Lainnya

Index