Efisiensi Anggaran, RSUD Bangkinang Rekrut Tenaga Keamanan Sendiri

Efisiensi Anggaran, RSUD Bangkinang Rekrut Tenaga Keamanan Sendiri

Kampar -  Efisiensi anggaran, managemen RSUD Bangkinang buka lowongan kerja untuk tenaga keamanan. Sebanyak 40 orang memenuhi syarat akan diterima menjadi karyawan kontrak.

Ketua panitia pelaksana perekrutan Elfian, SKM, M.Kes, Kepala Bidang SDM dan Pendidikan didampingi dr. Delvan Syukri, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Bangkinang menyampaikan, perekrutan tenaga kemanan tak lain untuk efisiensi anggaran.

Jika dulu anggaran untuk tenaga keamanan sebesar Rp 1,6 milyar setahun saat ini hanya Rp 900 an juta. Untuk tahun 2021 kita mengurangi jumlah tenaga keamanan dari 60 orang menjadi 40 orang, katanya.

Ada sebanyak 193 yang mendaftar. Kini dalam seleksi administrasi, yang lulus selanjutnya dilakukan seleksi wawancara. Penguman kelulusan tanggal 30 Januari 2021 nanti dan mereka terhitung kontrak pada awal Februari 2021, jelasnya.

"Mereka merupakan tenaga kerja kontrak kegiatan," celetuk dr. Delvan Syukri

Diutamakan, tenaga yang berpengalaman dan pernah bekerja sebagai tenaga keamanan di RSUD Bangkinang, sebut Delvan.

Sebelumnya, kata Delvan, pengadaan tenaga keamanan melalui pihak ketiga (outsourcing), namun karena keterbatasan anggaran kita rekrut sendiri. 

"Kita sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat Kampar. APIP dan BPKP. Mereka lebih menganjurkan outsourcing namun tidak melarang tenaga kerja dengan perjanjian kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan," tuturnya.

Apalagi ada indikasi sosial jika dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti upah tidak setiap bulan diberikan, adanya pemotongan upah dan lainnya. Ini menjadi dilema karena terkait dengan pelayanan, ungkap Delvan.

Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan di Komisi II DPRD Kampar dan ini menjadi sebuah pertanyaan, apakah pihak RSUD Bangkinang bisa mengelolah sendiri dengan perjanjian kerja.

"Komisi II DPRD Kampar pernah menyarankan agar tenaga keamanan dikelolah oleh RSUD Bangkinang," ucap Delvan.

Dalam LKPP dan Perpres Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan Barang dan Jasa tidak ada aturan yang tidak membolehkan.

Disampaikan, anggaran untuk 40 orang tenaga kemanan hanya bisa dibayar untuk 9 bulan, dengan harapan pada APBD Perubahan dapat dibantu oleh Pemda Kampar. 

Sementara, Kepala Inspektorat Kampar Muhammad saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/1/2021) menyatakan, pihak RSUD tidak pernah berkonsultasi dengan pihaknya.

"Mereka hanya berkirim surat dan didalam surat tersebut meminta persetujuan atas perekrutan tenaga keamanan," ucapnya.

Secara lisan saya pernah menyampaikan agar pihak managemen RSUD Bangkinang bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi agar pelayanan diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. Tidak mengurusi persoalan lain yang bisa menambah beban kerja. 

Anggota Komisi II DPRD Kampar fraksi PDI Perjuangan Anatona Nazara menyampaikan, bahwa pernah pihak RSUD Bangkinang menyampaikan keluhan terkait tenaga pengamanan dan kami menyarankan agar dapat dikelolah sendiri oleh pihak RSUD Bangkinang.

"Kalau tidak salah bulan November 2020 lalu," ucapnya.

Namun demikian, Komisi II DPRD Kampar meminta agar pihak RSUD Bangkinang berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan perekrutan agar tidak melanggar peraturan perundangan, ungkapnya.(Edy lelek)

Berita Lainnya

Index