Polda Tangkap Direktur PT LIH Tersangka Pembakar Lahan di Riau

Polda Tangkap Direktur PT LIH Tersangka Pembakar Lahan di Riau

Pekanbaru,  (Riauterbit.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Kamis.

"Benar, kami sudah menangkap petinggi perusahaan PT LIH (Langgam Inti Hibrindo)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin, ketika dihubungi Antara di Pekanbaru, Rabu malam.

Penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan," kata Ari Rachman Nafarin.

PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup," katanya.

Dalam Pasal 98 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, pada Pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi menduga korporasi terlibat dalam kebakaran lahan seluas sekitar 400 hektare
di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Ini bukan pertama kali Polda Riau menangani kasus pembakaran lahan yang melibatkan korporasi di Riau. Pada 2013, Direskrimsus Polda Riau menyeret korporasi kelapa sawit Malaysia PT Adei Plantation Industry karena pembakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.

Pada tingkat persidangan yang berlangsung hingga tahun 2014, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, memvonis PT Adei terkait pembakaran hutan dan lahan dengan hukuman denda Rp1,5 miliar dan subsider lima bulan. Selain itu perusahaan harus membayar ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp15 miliar.

Sementara itu, General Manager PT Adei, Danesuvaran KR Singham divonis satu
tahun penjara subsider Rp2 miliar karena dianggap lalai dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Kemudian, Direskrimsus Polda Riau juga menangani kasus pembakaran lahan di
konsesi perusahaan industri sagu PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2014. Namun, proses pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis justru berakhir antiklimaks.

Sebabnya, Majelis Hakim PN Bengkalis yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Sarah Louis Simanjuntak justru memvonis bebas terdakwa dari korporasi maupun petinggi PT NSP pada Januari 2015. Dalam berkas dakwaan, perusahaan sagu tersebut didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Desa Tapak
Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Hakim hanya meminta PT NSP untuk mengganti kerugian Rp2 miliar atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti. (ant)

Berita Lainnya

Index