Komplotan Maling Motor Diringkus Polres Bengkalis

Komplotan Maling Motor Diringkus Polres Bengkalis

RIAUTERBIT.COM - Komplotan maling sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Ahad (12/12/20) lalu. 

 

Yang mencengangkan, bahwa komplotan maling motor itu ternyata dikendalikan dan dikomandoi oleh anak berumur 15 tahun.

 

Menurut polisi, pelaku yang berhasil ditangkap IS (15) dan tersangka ASS warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Sementara itu, dua orang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas atau DPO, RS dan RN.

 

Demikian disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers, Senin (28/12/20).

 

Menurut Kapolres, kedua orang tersangka diduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi pada 11 Desember 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Tegal Sari KM 4 Kulim RT 001/RW 005 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

"Pelaku IS anak di bawah umur, dan mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga temannya yang lain, Senin (14/12/20) melakukan penangkapan terhadap ASS di rumahnya, kemudian tim bergerak menuju rumah RS dan RN sudah melarikan diri," kata Kapolres lagi.

 

Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu lembar foto kopi, BPKB dan satu buah kunci kontak.

 

Peran keempat pelaku berbeda dimana IS yang dikenal di kampungnya sebagai maling ayam ini sebagai pengintai sepeda motor yang berada di halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban bersama komplotannya.

 

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(rtc)

Berita Lainnya

Index