Dialog Interaktif Langkah Pencegahan dan Penindakan Hukum Dalam Penanganan Covid 19 di Kampar

Dialog Interaktif Langkah Pencegahan dan Penindakan Hukum Dalam Penanganan Covid 19 di Kampar

BANGKINANG - Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19, baik melalui sosialisasi-sosialisasi hingga ke pelosok daerah di Kabupaten Kampar dan kebijakan yang berupa Peraturan Bupati (perbup) bahkan penindakan disiplin juga sudah dilaksanankan. 

Sewaktu menjadi narasumber di Televisi Nasional Riau Televisi (RTV) Kepala Dinas Kesehatan (kadiskes) Kampar Dedy Sambudi SKM M.Kes bersama Kalaksa BPBD Kampar Afrudin Amga ST MT dan Kabag Ops Polres Kampar AKP Rachmat Muchamad Salihi SIK, MH berbincang hangat serta berDiaglog Khusus menyampaikan kepada pemirsa tv khususnya masyarakat Kampar bahwa langkah dan strategi apa yang telah dilakukan setiap stakeholder dibawah arahan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH dalam menekan kasus covid 19 di Kabupaten Kampar.

Ditanya seputar langkah apa saja upaya yang telah dilaksanakan oleh pemda Kampar oleh Pembawa acara RTV Ayu Wulandari pada Senin (7/12/2020) malam, kadiskes Dedy Sambudi menyampaikan bahwa pemda Kampar telah membuat suatu aturan yang jelas dan mengikat yakni dengan memberi sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020.

 “Sebelum perbup diberlakukan, pemerintah telah melakukan sosialisasi yang tentunya bertujuan agar masyarakat mengenal, mengerti, memahami, dan mentaati peraturan tersebut. Ada beberapa tim penegakan perbub tersebut yang terdiri dari beberapa unsur OPD yang terkait serta Kepolisian dan TNI” ucap Dedy.

Lanjutnya, bahwa sosialisasi telah dilakukan sejauh-jauh harinya sebelum perbub diresmikan. Adapun sasarannya seperti pasar, warung makan dan minum, taman serta fasilitas-fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga bahkan dilokasi perkantoran pemerintah pun tak luput dari sasaran

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan bahwa dari pihak Diskes Kampar dibawah arahanya telah menyampaikan informasi kepada publik dengan maksimal.

“Semua media telah kami manfaatkan seperti TV, media cetak, media online, baliho dan pamflet bahkan dengan diaglog interaktif seperti ini” ujar Dedy.

Menutup acara Riau Televisi dengan tema sosialisasi pencegahan dan penindakan hukum dalam penanganan covid 19 kabupaten Kampar tersebut, Dedy berpesan dan sangat mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak stakeholder yang selalu berkolaborasi dan bersinergi dalam upaya penanganan kasus pandemi covid-19 di Kampar. 

Terutama kepada tenaga-tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan yang mengharuskan bekerja ekstra guna memberi pengobatan kepada para pasien terinfeksi Covid-19 hingga mereka pun juga tidak sadar bahwa cepatnya penularan covid-19 ini hingga mereka pun juga harus terpapar akibat kontak dengan pasien.

“Dalam perjuangan melawan covid-19, petugas kesehatan bertaruh nyawa. Bela sungkawa kami haturkan bagi mereka yang menjadi korban di garis depan. Untuk mendukung perjuangan mereka, mari kita bersama-sama senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan dan himbauan pemerintah” harap Dedy.(Sy)

Berita Lainnya

Index