UMK Kota Pekanbaru Tahun Depan Tak Berubah

UMK Kota Pekanbaru Tahun Depan Tak Berubah

RIAUTERBIT.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyatakan bahwa Upah Minimum Komulatif (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini dipicu dari dampak wabah virus corona yang melanda dan kondisi ekonomi yang cendrung menurun. 

 

"Benar, untuk tahun depan, UMK Kota Pekanbaru tidak berubah. Yaitu Rp 2.997.976," Jelas Abdul Jamal kepada Riauterkini.com, Rabu (2/12/2020).

 

Dikatakannya, untuk pemberitahuan UMK Kota Pekanbaru pihaknya telah mengirim surat edaran keseluruhan perusahaan yang ada di Pekanbaru. 

 

"Perlu diingat penerapan UMK itu bukanlah segala-galanya, saya yakin karyawan yang telah lama bekerja tentu gajinya lebih dari UMK. Jika ada yang dibawah itu kita minta untuk melapor, " papar Jamal lagi.

 

Lanjut, Mantan Kadisdik Kota Pekanbaru ini juga menjelaskan penerapan UMK Kota Pekanbaru 2021 sama dengan tahun ini telah melewati beberapa kali pembahasan. Intinya pemerintah tidak ingin memberatkan pihak pengusaha dan merugikan karyawan.

 

"Apalagi saat ini Pendemi Covid 19 tentu berdampak kepada keseimbangan keuangan perusahaan, " terangnya. 

 

Ditanya terkait apakah ada perusahaan yang meminta penanggugan karena tidak sanggup membayar gaji karyawannya. Abdul Jamal menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang mengajukan hal itu. Bahkan keluhan dari karyawan pun tidak ada. 

 

"Belum ada. Hingga kini nihil laporan, " singkatnya. (rtc)

Berita Lainnya

Index