Mahasiswa di Pekanbaru Diperas Rp300 Juta akibat Pacari Wanita Bersuami

Mahasiswa di Pekanbaru Diperas Rp300 Juta akibat Pacari Wanita Bersuami
ilustrasi

Pekanbaru, (Riauterbit.com)-Tak tahu bahwa kekasih hatinya adalah istri orang, seorang mahasiswa dipaksa membayar 'uang pengganti' pada suami sang pacar. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp300 juta. Cinta itu memang mahal.

Setelah delapan bulan lamanya menjalin asmara dengan YN, cinta M Hafizh (24) kepada sang pujaan hati tersebut ternyata tidak berakhir bahagia. Hubungan asmaranya kandas di tengah jalan begitu mengetahui wanita yang dicintainya tersebut ternyata telah bersuami.

Parahnya, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru tersebut bahkan diperas oleh SU, suami wanita yang dipacarinya itu dan dipaksa menyerahkan uang Rp300 juta sebagai ganti rugi. Namun karena tak sanggup membayar uang "ganti rugi" yang diminta oleh SU, ia pun terpaksa menyerahkan handphone beserta mobil Honda Jazz BM 1657 SF miliknya sebagai jaminan pengganti.

Peristiwa pemerasan yang dialami korban tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bambang Dewanto. Menurut Bambang, kejadian itu sendiri dialami korban pertengahan Agustus 2015 silam dan baru dilaporkan korban pada Rabu (09/09/15) kemaren.

"Awalnya korban tidak tahu jika YN itu ternyata telah bersuami dan punya anak satu. Setelah 8 bulan pacaran, barulah YN mengaku jika dirinya telah berkeluarga," kata Bambang kepada watawan, Kamis (10/09/15).

Puncaknya, sambung Bambang, pada Rabu (19/08/15) pukul 11.00 WIB silam, YN membuat janji dengan korban untuk ketemuan makan siang di kampus UIN Suska, Jalan HR Soebrantas, Panam. Korban pun menyanggupi permintaan tersebut dan janjian bertemu di depan gerbang kampus UIN. Sesampainya di lokasi yang disepakati, korban lalu bertemu dengan YN. Hanya saja saat itu YN tak datang sendiri, ia ditemani oleh sang suami SU beserta seorang teman suaminya yang mengaku sebagai anggota polisi.

Dalam pertemuannya itu, korban bukannya diajak makan siang sesuai perjanjian semula tapi justru dipaksa naik ke mobilnya. Selanjutnya korban diajak ikut ke rumah SU di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.

"Dirumah pelaku itulah korban juga dipaksa membuat surat pernyataan yang berisi korban harus memberikan uang ganti rugi sebanyak Rp300 juta karena sudah berpacaran dengan istri pelaku. Tapi karena tak sanggup membayarnya, korban terpaksa menyerahkan handphone serta mobil Honda Jazz miliknya sebagai pengganti. Laporan korban ini masih dalam penyelidikan," urainya menceritakan kejadian yang dialami korban.

Masih menurut Bambang, sejak mengalami peristiwa tersebut, hingga saat ini pelaku juga belum mengembalikan mobil Honda Jazz dan handphone korban.(rtc)
 

Berita Lainnya

Index