Gubri: Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Dilakukan Pekan Depan

Gubri: Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes COVID-19 Dilakukan Pekan Depan

RIAUTERBIT.COM - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah disahkan dan sosialisasi juga telah dilakukan sehingga pekan depan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 akan dilakukan. Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Pekanbaru, Rabu mengatakan, sebelum operasi yustisi tersebut dilaksanakan, terlebih pihaknya akan mensosialisasikan. Itu dilakukan kepada kabupaten/kota se-Riau.

"Saya sudah minta Kepala Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Riau untuk mensosialisasikan Perda tersebut," kata Gubri. Setelah disosialisasikan, Gubri berharap operasi yustisi segera dilaksanakan dalam upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Tentunya harapan saya minggu depan sudah bisa dilakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan di lapangan," harapnya. "Dan saya juga sudah bicarakan saat rapat Forkompinda dalam rangka operasi yustisi nanti ada penindak di tempat. Perda ini nanti berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Riau," tuturnya.(antr)

Berita Lainnya

Index