Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

RIAUTERBIT.COM - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020). Amril terbukti menerima suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar.

 

Vonis dibacakan ketua hakim, Lilin Herlina, dalam persidangan yang digelar secara virtual tanpa kehadiran Amril. Amril dalam kondisi sakit di Rutan Kelas I Pekanbaru dan persidangan diwakili oleh Penasehat Hukumnya. 

 

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

 

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dipotong masa tahanan," ujar hakim ketua, Lilin.

 

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Amril membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Amril untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

 

Hal memberatkan hukuman, tindakan Amril bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan Amril belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. 

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memaparkan tentang dugaan gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar dari dua pengusaha perkebunan sawit. Amril dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi.

 

Diketahui, uang gratifikasi diberikan pengusaha sawit, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

 

Uang puluhan miliar diterima Amril saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019 serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

 

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir. "Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Lilin.

 

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding. Sementara, Amril melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

 

"Izin yang mulia karena dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan.

 

Sebelumnya pada persidangan, Kamis (1/10/2020), JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menuntut Amril dengam pidana penjara selama 6 tahun. 

 

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017. 

 

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru. 

 

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA). 

 

"Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning," kata JPU.(ckc)

Berita Lainnya

Index