UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik

UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 dipastikan sama dengan tahun ini, angkanya sebesar Rp2.997.971. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

 

"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (3/11/2020). Jamal menerangkan, kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun 2021 mendatang ini dikarenakan pertimbangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

 

Penetapan UMK ini kemudian akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan Gubernur Riau Syamsuar melalui Disnaker Provinsi Riau. "Kemudian, kita lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh di perusahaan," jelasnya.

 

Ia juga menyebut, ketetapan UMK ini tidak mematok mutlak pemberian upah perusahaan kepada pekerjanya. Artinya, perusahaan boleh memberikan upah melebihi UMK, namun tidak boleh kurang dari UMK tersebut.(ckp)

Berita Lainnya

Index