Sembilan Bando Reklame Ditertibkan

Sembilan Bando Reklame  Ditertibkan

RIAUTERBIT.COM -- Bando reklame sedang jadi sorotan di Kota Pekanbaru. Ini pasca polisi mengungkap di balik kasus pemotongan 83 pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Di mana, pihak pengelola bando reklame disebut-sebut sebagai pihak penyuruh pemotongan.

Secara umum, di Kota Pekanbaru ada sembilan buah bando reklame yang posisinya tersebar di beberapa ruas jalan. Semua bando reklame ini ilegal karena memang sudah dilarang oleh undang-undang. Kesembilan bando reklame ini jadi target pembongkaran tim gabungan terdiri dari DPM-PTSP, Bapenda dan Satpol PP. Ada pun kesembilan lokasi bando reklame itu adalah pertama di Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan.

Kedua, di Jalan Tuanku Tambusai dekat Mal SKA. Ketiga, di Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Ibis. Keempat di Jalan Jenderal Sudirman dekat Simpang Tiga. Kelima di Jalan Harapan Raya simpang Kapling. Keenam bando Jalan Riau simpang Jalan Kulim. Tujuh bando di Jalan Ahmad Yani depan Polresta. Delapan, bando di Jalan Soekarno Hatta depan Sinar Mas. Kesembilan, bando di Jalan Soekarno Hatta ujung dekat Kubang.

Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Kamis (29/10) mengatakan, untuk saat ini pihaknya fokus pada bando di Jalan Tuanku Tambusai. "Kita akan melakukan penertiban tiang yang tak ada izin di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. Direncanakan akan dilakukan penertiban. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Bapenda," jelas dia. 

Pihaknya, kata Quarte, lagi masih menunggu surat dari Satpol PP Kota Pekanbaru terkait perizinan bando tersebut. "Kita masih menunggu surat dari Satpol PP yang mempertanyakan tiang ini berizin atau tidak. Karena DPM-PTSP sebagai pihak verifikasi berkas dan mengeluarkan izin," urainya. 

DPRD Tunggu Aksi Pemko Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan menegaskan, agar Pemko Pekanbaru serius menangani proses hukum pelaku dan pesuruh pemotongan puluhan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Beberapa pelaku sudah ditetap sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ia berharap pengusutan kasusnya bisa sampai tuntas. 

"Sekarang kita mau lihat gebrakan dari Satpol PP Pekanbaru untuk membongkar bando ilegal yang disebut-sebut sebagai biang dirusaknya puluhan pohon pelindung itu," kata Ruslan kepada wartawan, Rabu (28/10).  Disampaikan politisi PDI Perjuangan ini, perintah walikota sudah jelas, baik kepada Pol PP sebagai penegak Perda, maupun kepada Polresta Pekanbaru selaku penegak hukumnya. 

"Ya, kita desak Pol PP untuk segera memotongnya (bando reklame, red). Tunggu apa lagi? Perintah sudah jelas," ungkapnya lagi.  Ruslan berharap, apapun dan siapapun yang melakukan pengrusakan terhadap aset pemerintah agar diproses secara hukum tanpa tebang pilih. "Kita pun sangat men dukung langkah Pemko dalam menyikapi pelaku pengrusakan ini. Berharap tidak Ada lagi pihak-pihak yang semena terhadap aset Pemko ini," harapnya. 

Soal kecaman Wako terhadap pelaku dan perusahaan yang diduga terlibat, Ruslan pun memberikan dukungannya, agar semua dapat diungkap secara terang benderang. Dan terhadap izin perusahaan untuk dievaluasi pun dinilai bentuk ketegasan yang harus dilakukan.  "Supaya apa, supaya semua jelas dan tahu siapa pelaku intelektualnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya menangkap empat orang pelaku pemotongan pohon pelindung tersebut. Mereka adalah JW, MA, RA, dan RP. Keempatnya ditangkap, Sabtu (24/10) malam di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya. Satu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando reklame yang ada berada dilokasi itu, yakni JW (43) selaku kordinator lapangan bagian periklanan CV RB. Tiga pelaku lainnya MA, RA, dan RP melakukan pemotongan pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, yang diberi upah Rp2,5 juta.  Dari keterangan JW, alasan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame pada bando reklame itu.(rps)

 

Berita Lainnya

Index