Ada 25 Pelanggaran Kampanye Pilkada di Riau, Termasuk Politik Uang

Ada 25 Pelanggaran Kampanye Pilkada di Riau, Termasuk Politik Uang

RIAUTERBIT.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatatada sebanyak 25 pelanggaran sejak 26 September sampai 26 Oktober 2020 pada pelaksanaan kampanye Pilkada serentak di wilayah setempat. "Dari 25 pelanggaran itu ada yang tersangkut politik uang yang terjadi oleh Paslon di Pelalawan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat.

Dugaan pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi pemerintah daerah yang menandai salah satu pasangan calon, yang dilakukan oleh oknum pejabat ASN di lingkungan Pemda Pelalawan. "Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," katanya.

Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai. "25 pelanggaran itu tersebar pada sembilan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada," katanya.

Sementara di Kota Dumaiada dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan dua orang ASN saat berkampanye.

Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau lurah serta perangkat desa atau perangkat kelurahan. Sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. (antr)

 

Berita Lainnya

Index