Ketika Tipikor dan Gugatan PTUN Tender Proyek Senilai Rp.10,5 Milyar Mendera Disdikpora Kuansing

Ketika Tipikor dan Gugatan PTUN Tender Proyek Senilai Rp.10,5 Milyar Mendera Disdikpora Kuansing
Foto Proyek Tender Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing senilai Rp. 10,5 Milyar yang baru akan dimulai. FOTO : IST

RIAUTERBIT.COM, KUANSING - Extra Ordinary Crime Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi seperti tidak ada habisnya.

Terbaru Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Dikpora Kuansing *Sartian ditahan setelah ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. 

Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

" Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan, " ungkap Kajari Kuansing Hadiman, Jumat (23/10/2020).

Tender/Lelang Proyek di Disdikpora Kuansing Senilai Rp. 10,5 M Diduga Bermasalah juga Tengah Bergulir di Gugat di PTUN Pekanbaru 

Persoalan demi persoalan juga mendera Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi saat ini. 

Betapa tidak, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing saat ini juga tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait dugaan kecurangan penetapan Lelang/Tender Proyek Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing.

Unit Kelompok Kerja 8, ULP dan Disdikpora Kuansing digugat oleh PT. Tiar Sari Sukses sebagai peserta lelang.

Lelang/Tender tersebut diketahui senilai Rp. 10,5 miliar melalui APBD Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja lelang 8 serta diteruskan oleh Disdikpora Kuansing yang juga diduga melibatkan Kabag ULP dalam proses Lelang/Tender.

Lelang/Tender Proyek senilai Rp. 10,5 Miliar tersebut diketahui diikuti 5 Perusahaan.

Disampaikan Kuasa Hukum PT. Tiar Sari Sukses Muhammad Rais Hasan, SH MH, bahwa ia mengajak publik untuk betul-betul mencermati persoalan ini.

" Kami berharap agar publik betul-betul mencermati kejadian ini, kami juga tengah melakukan gugatan di PTUN Pekanbaru terkait proses lelang senilai Rp.10 Miliar yang juga pada Disdikpora Kuansing ", ujar Rais Hasan kepada Wartawan di Pekanbaru. Sabtu (24/10/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum PT. Tiar Sari, mereka berharap ada keputusan terbaik, yang bisa menghentikan/menunda pengerjaan proyek lelang senilai 10 Miliar yang baru akan dimulai tersebut. 

Sebab kata Kuasa Hukum, jika proyek terus berjalan sedangkan proses lelang nya diduga bermasalah, hal tersebut akan menimbulkan persoalan besar di kemudian hari dan akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, tandasnya. (riaupos/ genta) ***

Berita Lainnya

Index