3 Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan

3 Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan

RIAUTERBIT.COM - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) di Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (21/10/2020). Tiga saksi berasal dari pihak swasta.

Saksi dipanggil dari CV KPA Andalan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan CV Sumber Rezeki untuk kegiatan makan dan minum. Dokumen dari kedua pihak swasta itu diketahui digunakan untuk pertanggungjawaban dana PMBRW.

Satu saksi lagi dari Rumah Makan (RM) RF untuk kegiatan makan minum. Dokumen dari tempat usaha itu digunakan untuk pertanggungjawaban dana kelurahan. 

"Ada tiga saksi (diperiksa). Dalam rangka dik (penyidikan)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Pemeriksaan ini menambah daftar saksi yang dipanggil Pidsus Kejari Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir. Selasa (20/10/2020), pemeriksaan dilakukan pada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camatn Tenayan Raya. 

Keterangan tiga pihak swasta ini untuk membuktikan kebenaran penggunaan dokumen yang dipakai untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan. Jaksa penyidik juga diyakini memastikan nilai dari kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 lurah di Kecamatan Tenayan Raya. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Syamsuri selaku Lurah Bambu Kuning, Zaiful Lurah Pematang Kapau, dan Yunizar Lurah Tuah Negeri. 

Jaksa penyidik juga memeriksa mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Ketika itu, Abdimas yang saat ini menjabat Camat Pekanbaru Kota dicecar 11 pertanyaan.

Tim Pidsus juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya dan menyita satu box kontainer berisi dokumen. Selanjutnya, dokumen itu disortir. 

Setelah itu, dokumen dipelajari. Dari dokumen itu akan membuat terang dugaan korupsi kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Namun belum diketahui berapa dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut.(ckc)

Berita Lainnya

Index