KAMI RIAU Dideklarasikan

KAMI RIAU Dideklarasikan

RIAUTERBIT.COM - Sesuai dengan rencana, Jumat (16/10/20) Deklarasi KAMI Riau secara resmi dilakukan melalui rilis pers (Taklimat Media). Hal itu dimaksudkan sebagai upaya konkrit menyikapi dengan bijak, arif dan cermat silang pendapat yang ada di publik dan untuk menjaga kondusifitas. KAMI Riau tetap konsisten menjaga Jati Diri sebagai gerakan moral secara konstitusional dan konstruktif, mengikuti kesantunan Melayu.

Demikian diungkapkan salah satu deklarator KAMI Riau, Muhammad Herwan. Menurutnya, dengan mencermati bahwa kompleksitas permasalahan secara nasional tersebut juga terjadi di daerah Riau, sudah jauh dari Jati Diri sebagai Negeri Melayu yang bernapaskan Nilai dan Sendi Islami, Adat bersendikan Syara dan Syara bersendikan Kitabullah (Al Quranul Karim), maka elemen-elemen masyarakat Riau yang terdiri dari antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, akademisi, intelektual dan cendikiawan, tokoh/aktivis pemuda, para pekerja/buruh, forum emak-emak, profesional dan wirausahawan, yang memiliki persepsi dan pemikiran yang sama terhadap permasalahan bangsa dan negara serta negeri Riau, dengan itikad dan niat tulus ikhlas untuk terwujudnya Negeri yang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur memandang perlu melakukan Amar Maruf Nahi Munkar. Yakni menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah kemunkaran, serta mengangkat dan memperjuangkan Marwah Riau bersepakat untuk turut mendeklarasikan KAMI Provinsi Riau.

"KAMI RIAU resmi dideklarasikan dengan menyampaikan 13 poin Maklumat, angkat Marwah Riau. Yaitu 1. Meminta dan mendesak Penyelenggara Negara dan Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti 8 Tuntutan KAMI yang dibacakan pada acara Deklarasi KAMI di Monumen Proklamasi Jakarta tanggal 18 Agustus 2020.

2. Mendesak Pemerintah dan Penyelenggara Negara, pimpinan dunia akademik serta aparat penegak hukum untuk mencegah dan menghapuskan stigmatisasi khilafah, radikalisme, intoleransi, maupun kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari Program Legislasi Nasional.

4. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, karena tidak sejalan dengan semangat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, mereduksi otonomi daerah dan perjuangan Reformasi, serta tidak adanya keberpihakan bagi tenaga kerja dan rakyat Indonesia.

5. Mendesak Pemerintah dan Penyelenggara Negara untuk fokus dan bersungguh-sungguh mengatasi dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 secara komprehensif dan sistematis dengan prioritas menyelamatkan nyawa rakyat dan masa depan generasi penerus bangsa, antara lain dengan segera melakukan tes swab massal, mengupayakan vaksin yang telah teruji secara klinis dan memberikan bantuan ekonomi kepada rakyat.

6. Menuntut keadilan Pemerintah Republik Indonesia atas kontribusi yang telah diberikan Riau kepada NKRI dengan memberikan Status Keistimewaan Provinsi Riau sebagai Pusat Kebudayaan Melayu berikut pemberian hak-hak khusus terhadap pengelolaan SDA.

7. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan agraria kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah.

8. Menuntut komitmen nyata Pemerintah Republik lndonesia untuk memberikan kebijakan fiskal (anggaran) dalam bentuk DAU dan DAK serta Dana Dekonsentrasi kepada Provinsi Riau secara proporsional dan berkeadilan.

9. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan Dana Bagi Hasil Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) Hasil Perkebunan khususnya DBH Kelapa Sawit sebesar 80% kepada daerah.

10. Menuntut keadilan dan komitmen Pemerintah Republik lndonesia untuk segera mengatasi kerusakan lingkungan hidup akibat dominasi kepemilikan lahan oleh korporasi sehingga hilangnya fungsi hutan, sungai dan lahan pertanian sebagai sumber mata pencaharian masyarakat Melayu Riau.

11. Menuntut dan mendesak Pemerintah Republik untuk memberikan Hak Guna Usaha Lahan Hutan dan Perkebunan yang telah berakhir penguasaannya oleh korporasi kepada Rakyat Riau.

12. Menuntut dan mendesak Pemerintah Republik lndonesia memberikan keadilan dan kewenangan kepada Riau terhadap pengelolaan sumberdaya alam (Migas, Batubara, Mineral, Perkebunan, Kehutanan) yang berpihak kepada daerah dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Riau.

13. Menuntut Pemerintah Republik Indonesia memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada Putra Riau yang memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, berkompeten dan profesional untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara pada posisi di Kementerian, Lembaga maupun BUMN," urainya.

Disinggung alasan pendeklarasian KAMI di Riau, Herwan mengatakan bahwa Indonesia tengah mengalami kompleksitas permasalahan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta hedonism semakin merajalela dan pada situasi yang sangat parah. Kesenjangan ekonomi antara penguasa tak amanah dan pengusaha besar dengan rakyat strata bawah semakin jauh. Kondisi perekonomian memprihatinkan bahkan berada diambang krisis yang sangat mengkhawatirkan. Tata Kelola dan Tata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia saat ini menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi, telah menyimpang dari cita-cita nasional dan dari nilai-nilai dasar yang telah disepakati pendiri bangsa (Pancasila dan UUD RI 1945).

Kemudian juga, tambahnya, Riau saat ini juga tengah mengalami kompleksitas permasalahan serupa. Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Riau tidak memberikan dampak pada terujudnya kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat Riau. Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyelewengan kewenangan birokrasi semakin memperparah kondisi ini. Kini Riau sudah jauh dari Jati Diri sebagai Negeri Melayu yang bernapaskan Nilai dan Sendi Islami, Adat bersendikan Syara dan Syara bersendikan Kitabullah (Al Quranul Karim).

"Bahwa Kapal besar Indonesia dan Bahtera Lancang Kuning telah goyang dan hampir karam, maka anak-anak bangsa perlu bangkit bersama untuk melakukan penyelamatan. Indonesia perlu diselamatkan dari oligarki, kleptokrasi, praktik korupsi, kolusi dan nepostisme, politik dinasti yang melabrak UU dan melanggar konstitusi UUD 1945," terangnya.

Untuk itu, tambahnya, berkenaan dengan pendeklarasian KAMI Riau, seluruh elemen masyarakat yang ikut mendeklarasikan KAMI Riau mengajukan 8 tuntutan. 1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, aga tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.*(rtc)

Berita Lainnya

Index