PSBM Tidak Diperpanjang, Pelanggar Prokes Ditindak

PSBM Tidak Diperpanjang, Pelanggar Prokes Ditindak
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM -- Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di empat kecamatan di Pekanbaru diakhiri, Kamis (15/10). Selanjutnya, akan kembali pada penerapan adaptasi kebiasaan baru atau di Pekanbaru disebut perilaku hidup baru (PHB). Dampak PSBM yang tak terlalu efektif dan berbeda di tiap kecamatan dalam menekan peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi alasannya.

Keputusan tidak memperpanjang PSBM ini diambil dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru di ruang Multimedia lantai 3 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi dan dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Dikatakan Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil usai rapat, setelah tidak memperpanjang PSBM, pihaknya akan fokus pada penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) secara keseluruhan di Pekanbaru. "Lebih ke arah penindakan. Ketika kami turun ke lapangan langsung melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya. Seperti diketahui PSBM di Pekanbaru semula hanya diterapkan di Kecamatan Tampan sejak 15 hingga 29 September, dan kemudian diperpanjang.

Waktu dua pekan penerapan pertama belum mampu menekan angka lonjakan pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, sejak 30 September lalu hingga 14 hari selanjutnya PSBM di Tampan diperpanjang dan ditambah dengan tiga kecamatan lainnya. Yakni Bukitraya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki. Jamil menekankan, saat penindakan pihaknya akan menyasar kerumunan dan pusat kerumunan.  "Kerumunan (akan ditindak, red). Karena sudah jelas di perwako 130. Kedua kepada masyarakat yang tidak patuh 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, red)," imbuhnya.

Sistem penindakan yang akan diterapkan adalah hunting dengan waktu yang tidak ditentukan. "Hunting ini dari pagi sampai malam. Tidak ada pembatasan seperti PSBM kemarin. Besok sudah berlaku (hari ini, red). Hunting di empat kecamatan dulu, baru nanti ke kecamatan lain," imbuhnya.

Sementara itu Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan hal yang sama. "Hasil rapat hari ini (kemarin, red) PSBM tidak kami lanjutkan, dan  kembali pada PHB," katanya. Salah satu alasan tidak dilanjutkannya PSBM ungkap dia adalah dampak yang tidak signifikan.

"Kalau kita lihat dari korelasinya, PSBM tahap pertama di Tampan 1.350 pelanggaran di Tampan. Tahap kedua 331 pelanggaran. Ini turun drastis, tapi tidak berkorelasi dengan turunnya angka pasien positif di kecamatan itu, berarti tidak efektif," paparnya. Kemudian menanyakan dengan apa yang dijelaskannya itu, artinya PSBM tak berdampak.  "Ada, seperti di Payung Sekaki ada perubahannya, tapi di Kecamatan Tampan tidak," jawabnya.

Dia melanjutkan, saat ini penularan masih banyak di perkantoran dan rumah tangga.  "Jadi kami ingin mengejar ke hulunya. Maka konsep kami kembali ke perwako 130 tapi untuk seluruh kecamatan. Nanti kami rapat bersama untuk konsepnya seperti apa," ujarnya Tekan Penyebaran, Gubri Keluarkan Maklumat Untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan maklumat.

Yakni tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19 di Riau. Maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020. Dan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.

Gubri mengatakan, dengan adanya maklumat tersebut diharapkan kepada masyarakat Riau untuk mematuhinya. "Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan. Dengan patuh, diharapkan bisa menurunkan angka kematian. Kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau," katanya. Adapun isi maklumat tersebut, pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Kedua, tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan massa, berkumpul dalam jumlah melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang. "Yang ketiga, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.

Mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya. Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi menyambut baik maklumat yang dikeluarkan Gubri. Tiga hal penting yang ditekankan dalam maklumat itu poin utama dalam memutuskan mata rantai Covid-19. "Tujuan maklumat ini adalah menurunkan jumlah kasus baru yang diharapkan berimplikasi tidak ada lagi kasus pasien Covid 19 yang meninggal.

Memakai masker di segala aktivitas tetap menjadi hal yang paling dasar yang wajib dipatuhi, menjauhi dan menghindari kerumunan akan membuat Covid-19 tidak berdaya untuk berpindah. Patuhilah dan in sya Allah kita bersama bisa melewati cobaan pandemi ini," katanya.  Terpisah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski menambahkan maklumat Gubri tersebut juga sejalan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Pilkada tetap harus berjalan namun juga harus mengutamakan kesehatan. Oleh karena itu ia mengajak kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada harus mensosialisasikan protokol kesehatan. Untuk mengamankan Pilkada serentak 2020 di masa pandemi tentunya ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran baik berupa teguran hingga pidana sesuai sanksi KUHP yang berlaku.

"Melalui maklumat ini, pemerintah daerah di Riau yang akan melaksanakan Pilkada serentak memiliki acuan dalam pelaksanaannya. Mari kita wujudkan Pilkada Serentak 2020 ini, pilkada yang bersih, berjalan aman dan juga sehat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ajaknya.(rps)

 

Berita Lainnya

Index