Seorang Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Lipai Gunung Sahilan

Seorang Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Lipai Gunung Sahilan
Barang bukti dan pelaku saat diamankan polisi

GUNUNG SAHILAN - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar Shabu, di wilayah Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu malam (7/10/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DD (33) warga Dusun Sungai Sampili Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan 4 paket narkotika jenis shabu seberat 1,78 gram, 3 ball plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah bong, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (7/10/2020) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Menanti Desa Sungai Lipai Kec. Gunung Sahilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target seorang pria inisial DD dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu seberat 1, 78 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Humas Polres Kampar/S)

Berita Lainnya

Index