Kadis Perdagangan Kampar Bersama Kades Tanah Merah H. Syahrul Amri Sosialisasi Perbup No. 44

Kadis Perdagangan Kampar Bersama Kades Tanah Merah H. Syahrul Amri Sosialisasi Perbup No. 44
Kepala Dinas Perdagangan Kampar dan Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution saat melakukan penertiban dan sosialisasi Perbub Kampar No. 44 Tahun 2020. Sabtu (3/10/2020). FOTO : ALFEDRY

RIAUTERBIT.COM, KAMPAR - Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah serta Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT menertibkan serta memberikan sosialisasi Perbup Kampar No. 44 Tahun 2020 dan pemberlakuan jam malam pukul 21:00 WIB dengan mendatangi warnet, lapau tuak dan Pasar Kaget agar masyarakat paham tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) berikut sangsinya, di Wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sabtu (3/10/2020).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Afrizal S.Sos bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kampar Ardi Mardiansyah dan Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution serta unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19.

Pasca melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan di warnet, lapau tuak dan pasar kaget sangat berharap kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam melindungi diri dan keluarga.

Terlebih dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini.

"Dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini diharapkan Masyarakat agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini, serta pemberlakuan jam malam ini juga baik bagi kesehatan agar imun tubuh tetap terjaga dengan pemberlakuan pembatasan sosial maupun terhindar dari kerumunan massa," ungkap Kepala Badan Kesbang Kampar Ardi Mardiansyah.

Diungkapkan juga oleh Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution bahwa ia bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Kesbang Kabupaten Kampar, juga menyampaikan kepada Pelaku usaha bahwa operasi yang mereka lakukan merupakan amanah dari Peraturan Bupati (Perbup) Kampar No. 44 Tahun 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ketika kami mendatangi tempat usaha yang ada di desa Tanah Merah ini kami juga menghimbau pengunjung agar saling menjaga jarak dan memakai masker, di samping itu kami juga menyampaikan kepada pelaku usaha mengenai Perbub Kabupaten Kampar No. 44 tahun 2020, serta juga mengenai pemberlakuan jam malam ", ujar Kades Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution. Minggu (4/10/2020).

Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa di antaranya desa Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. 

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu. (Alfed)

Berita Lainnya

Index