Kejati Riau Tegaskan Masih Tangani Korupsi di Disdik

Kejati Riau Tegaskan Masih Tangani Korupsi di Disdik
ilustrasi internet

PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, menyebutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih berlanjut.

Hilman mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu. Kedua tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil juga masih melakukan wajib lapor pasca penahanannya dialihkan jadi tahanan kota.

HT merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) da  RD sebagai Direktur PT AJM cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek. "Tersangka masih ditahan (tahanan kota)," kata Hilman, Rabu (30/9/2020).

Penegasan Hilman itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan kalau kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan, kabar tersebut hoax. "Jangan percaya kabar angin," kata Hilman. Dalam penanganan kasus, Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati Riau murni penegakan hukum.

"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," tegas Hilman.(hrc)

Berita Lainnya

Index