Kejati Riau Masih Pulbaket Dugaan Korupsi di UIN Suska

Kejati Riau Masih Pulbaket Dugaan Korupsi di UIN Suska

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi dana belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. 

Pulbaket dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejati Riau. "Kami masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (23/9/2020). 

Kasus ini sebelumnya sempat dipelajari oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau. Pemeriksaan oleh APIP dan inspektorat juga sudah selesai dilakukan.

Setelah selesai Pulbaket, kata Raharjo, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Di sana akan diketahui, apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

"Nanti kita gelar, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Raharjo, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau menemukan belanja tak wajar tahun 2019 di UIN Suska. Jumlahnya fantastis mencapai Rp 42.485.278.171. BPK memberikan batas waktu untuk menyerahkan tanggapan atas temuan tersebut. 

Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019. 

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya. 

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK. 

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.

Sebelum diserahkan ke Bagian Intelijen, perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. 

Kejari telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan karena Kejati Riau juga sedang mempelajari perkara yang sama. Untuk proses penyelidikan akhirnya diserahkan ke Bagian Intelijen Kejati Riau.(ckc)

Berita Lainnya

Index