Orang Gila Berbuat Kejahatan, Bisakah Dihukum?

Orang Gila Berbuat Kejahatan, Bisakah Dihukum?
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM - Belakangan ini, kerap ditemukan kasus-kasus kriminal atau kekerasan, seperti pemukulan hingga penusukan dengan senjata tajam. Pelakunya kemudian diidentifikasi sebagai orang gangguan jiwa atau orang gila. Edisi fatwa kali ini akan mengulas tentang pengenaan hukum bagi orang gila, hukum orang yang berpura-pura gila, hingga hukum orang yang menutupi tindakan kejahatan dengan menyebut pelaku sebagai gila.

 

Orang gila yang melakukan tindakan kriminal merugikan orang lain, seperti memukul atau melukai, apakah dapat dikenai sanksi hukum dalam Islam? Lalu, apakah perbuatan kriminal yang pernah dilakukan orang gila saat di dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat? 

 

Mengenai hal ini, penceramah sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan, dalam Islam, orang gila yang benar-benar gila dalam arti tidak berpura-pura gila ketika melakukan tindakan kriminal maka tidak dapat dikenakan sanksi apa pun. Hal ini berdasarkan keterangan hadis Nabi, "Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh," (HR Tirmidzi no. 693 dan disahihkan Syekh Albani dalam Shahih al-Jami' Ash Shaghir no. 3514).

 

Ustaz Ahmad Kusyairi menjelaskan tidak dikenakan sanksi hukum bagi orang gila, sebab dianggap tidak berakal. Sementara syariat Allah hanya dibebankan kepada orang yang berakal atau 'aaqil. Dengan ini pula, menurut Ustaz Ahmad tidak ada pertanggungjawaban di akhirat bagi perbuatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan orang gila saat masih hidup di dunia.

 

"Tetapi, wali pelaku orang gila tetap berkewajiban menanggung kerugian jika ternyata terdapat kelalaian dan keteledoran dalam merawat keluarganya yang gila sehingga membahayakan orang lain," kata Ustaz Ahmad Kusyairi beberapa hari lalu.

 

Kemudian bagaimana hukumnya bila seseorang berpura-pura gila untuk menghindari sanksi hukum dari perbuatan kriminal yang dilakukannya? Ustaz Ahmad Kusyairi menjelaskan bagi seseorang yang berpura-pura gila untuk menghindari sanksi hukum dari perbuatan kriminal yang dilakukannya maka orang tersebut akan mendapatkan dosa dua kali lipat. Yakni, dosa karena perbuatan kriminal yang dilakukan dan dosa karena berpura-pura gila yang termasuk dalam kategori menipu dan dusta.

 

"Karena itu penegak hukum wajib memeriksakan kepada ahli yang berkompeten dan terpercaya lalu dari situ ditegakkan sanksi hukum kepada pelaku sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, meskipun yang bersangkutan berperilaku seperti orang gila," katanya.

 

Bagaimana bila seseorang menyembunyikan fakta tentang pelaku kriminal semisal keluarga pelaku kriminal menyebut pelaku mengalami gila dengan tujuan menutupi agar pelaku tidak dikenai sanksi hukum, padahal pelaku tidak gila atau dalam keadaan normal? Terkait hal ini, Ustaz Ahmad Kusyairi menjelaskan, menyembunyikan fakta tentang pelaku kriminal, seperti keluarga pelaku kriminal menyebut pelaku mengalami gila dengan tujuan menutupi kejahatan pelaku dan agar terhindar dari sanksi hukum adalah dosa besar. 

 

Hal ini sebagaimana surah al-Ghafir ayat 28 yang menjelaskan terhalangnya hidayah dan surah adz-Dzaariyaat ayat 10-11 yang menjelaskan pendusta akan mendapat celaka. Sementara dalam banyak hadis sahih Ustaz Kusyairi menjelaskan bahwa perbuatan dusta membawa kepada keburukan dan menyeret pelakunya ke neraka. 

 

"Jika syariat dan ketentuan Islam ini diaplikasikan, niscaya nyawa dan anggota tubuh manusia akan terlindungi. Teror demi teror terhadap kiai, ulama dan umat Islam akan bisa dihentikan. Masyarakat akan hidup tenteram, aman dan damai," kata dia. (rep)

Berita Lainnya

Index