Pikada Serentak,

KPU Umumkan DPS Hingga 28 September 2020

KPU Umumkan DPS Hingga 28 September 2020

RIAUTERBIT.COM - KPU Riau umumkan DPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan sejak 19 sampai dengan 28 September 2020. Demikian diungkapkan komisioner KPU Riau, Abdurrahman Ahad (20/9/20).

Sejak pukul 7.00 WIB pagi tanggal 19 September 2020 PPS di Desa/Kelurahan di kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak 2020 mulai menempelkan DPS untuk diumumkan ditempat-tempat strategis dan mudah dijangkau agar dapat dibaca dan dicermati setiap warga.

"Pengumuman ini berlangsung selama 10 hari kedepan sampai tanggal 28 September 2020. Kami berharap masyarakat luas yang didaerahnya ada Pemilihan agar dapat melihat DPS yang diumumkan itu," terangnya.

Ia meminta warga untuk memanfaatkan waktu 10 hari ini untuk memberi masukan terkait data pemilih. Misalnya jika ada kesalahan dalam penulisan data, ada data yang berubah, ada pemilih baru atau yang belum masuk data pemilih dan atau ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat pemilih tapi masih masuk dalam daftar pemilih.

"Dalam memberikan tanggapan dan masukan masyarakat bisa menggunakan formulir A.1.A.KWK yang tersedia di masing2 sekretariat PPS atau mengontak langsung ke nomor call center setiap posko pengaduan yang tersedia dimasing-masing Desa/Kelurahan," terangnya.

Dalam masa pengumuman, tambahnya, tanggapan dan masukan terhadap DPS ini juga akan dilaksanakan Uji Publik. Dimulai di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan yang melaksanakan di ibukota kabupaten pada tanggal 21 September 2020 kemudian disusul di Kabupaten/Kota yang lain yang juga melaksanakan sampai ke setiap desa/kelurahan seperti Bengkalis, Dumai, Rohil dan Meranti serta yang lainnya.

"Uji Publik ini sebenarnya tidak wajib tapi karena ikhtiar kami di KPU sangat serius untuk menjaga hak pilih setiap warga maka bagi KPU Kabupaten/Kota Pelaksana Pemilihan Serentak 2020 yang memiliki anggaran maka kami minta untuk melaksanakannya," pungkasnya.*(rtc)

 

Berita Lainnya

Index