KPU Kampar Belum Bisa Pastikan Kapan Pilkada Digelar, 2022 atau 2024

KPU Kampar Belum Bisa Pastikan Kapan Pilkada Digelar, 2022 atau 2024
Para komisioner KPU Kabupaten Kampar

BANGKINANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada apakah di Tahun 2022 atau pada Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU, Ahmad Dahlan, pihaknya kini masih menuggu pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU menjadi Undang-Undang yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI

"Saat ini Rancangan UU Pemilu sedang dibahas di Komisi II DPR RI. Kita sifatnya menunggu pengesahan RUU itu menjadi Undang-Undang," ucap Dahlan, kepada wartawan, Senin, 14 September 2020.

Lanjut Dahlan, hingga saat ini, acuan undang-undang yang dirujuk dalam penyelenggaran Pilkada masih mengacu pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016. Mengacu undang-undang tersebut, penyelengaraan Pilkada Kampar dinyatakan pada Tahun 2024.

Ditambahkan Dahlan, proses penggodokan di Komisi II DPR RI berencana menyatukan Undang Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu.

Sebut Ahmad Dahlan, jika nanti proses di Komisi II DPR RI tersebut selesai, maka dapat dipastikan Pilkada Kampar akan diselenggarakan pada 2022.

"Kan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 kan belum dicabut. Sebelum pembahasan RUU tentang Pemilu itu selesai di Komisi II DPR RI, maka yang berlaku masih Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 itu. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka Pilkada Kampar diselengarakan pada Tahun 2024," terang Dahlan.(Moreno/Sy)

Berita Lainnya

Index