DPR Sepakati Anggaran Perkara Sengketa Pilkada 2020 Senilai Rp 61 M

DPR Sepakati Anggaran Perkara Sengketa Pilkada 2020 Senilai Rp 61 M

RIAUTERBIT.CO.ID - Komisi III DPR RI menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi untuk penanganan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 yang mencapai Rp 61 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan pengajuan tambahan anggaran tersebut diajukan untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada 2020 baru diadakan pada 9 Desember 2020 sementara anggaran untuk itu belum tersedia.

"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp 61.243.350.000," ujar Guntur dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, kemarin.

Anggaran tersebut, kata Guntur, belum tersedia jika mengacu pada Pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan. Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada Januari hingga Maret 2021. 

Selain menerima anggaran untuk penanganan perkara sengketa hasil Pilkada, Komisi Hukum DPR juga menerima usulan tambahan anggaran Rp 2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," kata Guntur.

Selain itu, MK mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp 22.645.800.000.

Lalu, MK meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp 92 miliar. Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp 248,7 miliar.

Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi yang jumlahnya sebesar Rp 182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp 66.443.330.000.

Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa. Mereka adalah revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang. Lalu, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi.(tmpo)

Berita Lainnya

Index