SE Mendikbud Keluar,

Tapi Walikota Pekanbaru Belum Tentukan Sikap Soal Belajar di Sekolah

Tapi Walikota Pekanbaru Belum Tentukan Sikap Soal Belajar di Sekolah

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan aktivitas belajar kembali dilakukan di sekolah, pasca surat edaran yang dikeluarkan Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait regulasi sekolah dalam masa pandemi Covid-19.

Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk tindak lanjut terhadap edaran secara nasional yang dikeluarkan Kemendikbud dan terkait kondisi Kota Pekanbaru saat ini. "Walaupun dari Kemendikbud telah mengizinkan (sekolah) untuk wilayah zona kuning dan hijau, maka nanti Walikota akan mengeluarkan regulasi yang boleh itu seperti apa," kata Firdaus, akhir pekan lalu.

Ia menegaskan, sebelum edaran terkait regulasi dikeluarkan Pemko Pekanbaru, maka seluruh sekolah belum diizinkan melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah, baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri. "Saya tegaskan sekolah tidak boleh buka dulu. Kami akan membahas terlebih dahulu terkait edaran Kemendikbud," katanya.

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru, telah mengajukan izin kepada Kemendikbud dan Kemenag untuk aktivitas sekolah kembali dibuka. Namun, itu hanya dilakukan satu kali dalam seminggu untuk mengumpulkan dan memberi tugas kembali kepada siswa. Namun, surat pengajuan tersebut belum mendapat jawaban secara khusus dari dua Kementerian tersebut.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru. Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya telah menerima edaran tersebut sejak tiga hari terakhir yang menjawab dari surat pengajuan yang dikirim Pemko Pekanbaru ke Kemendikbud terkait rencana sekolah sekali seminggu.

"Memang secara khusus surat yang kita kirim kemarin belum di balas. Namun telah dibalas dan di jawab secara nasional dalam bentuk edaran. Kami sudah terima edaran itu sejak 3 hari terakhir," kata Ismardi, Kamis (27/8/2020) lalu. Ia menuturkan, dalam edaran yang dikirimkan ke seluruh Disdik se-Indonesia oleh Kemdikbud RI, pembelajaran sekolah bisa dilakukan lagi bagi wilayah zona hijau dan kuning penyebaran pandemi covid-19.

Penerapan sistem pembelajaran tetap memperhatikan protokol kesehatan. Siswa hanya masuk sekolah satu kali dalam satu minggu. Siswa pun dibagi dua dalam setiap kali pertemuan, 50 persen siswa di hari Senin dan berikutnya pada hari Kamis.

"Untuk pertama kali masuk sekolah siswa diwajibkan rapid tes. Nanti proses pembelajaran juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," terangnya. Ismardi menyebut, pihaknya akan mengajukan lagi ke Walikota Pekanbaru selaku Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terkait isi edaran tersebut.

"Nanti sore kita ajukan ke walikota selaku ketua tim gugus tugas. Karena di peta nasional, Pekanbaru berada zona kuning. Kita menanti keputusan Walikota, kalau memang diizinkan kita akan mulai pekan depan," tambahnya. Jika disetujui Walikota, Disdik Pekanbaru tidak serta merta menerapkan secara serentak. Pihaknya menerapkan itu di beberapa sekolah dulu per Kecamatan.

"Kita lakukan di 3 atau 5 sekolah dulu sebagai contoh. Kita uji coba dulu, tapi yang jelas kita menunggu keputusan Walikota," sebutnya.(hrc)

Berita Lainnya

Index