Tata Cara Mencuci Najis Anjing dan Babi

Tata Cara Mencuci Najis Anjing dan Babi
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM -- Saat umat Islam akan melaksanakan sholat, maka harus bersih dari najis. Syarat-syarat sholat diantaranya suci dari najis pada badan, pakaian, tempat, dan barang yang dibawanya.

Jika umat Islam yang terkena najis anjing dan babi, maka ada cara khusus untuk mencucinya. Dalam kitab syarah Sullamut Taufiq karya Syekh Imam Nawawi al-Banteni dijelaskan jika terkena najis kalbiyyah yakni najis anjing dan babi (mughalladzah), maka harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya dicampur dengan tanah yang suci.

Siraman yang menghilangkan bukti (zat najis) dianggap sekali, baru kemudian dicuci lagi enam kali. Kalau airnya sedikit saat mencuci najis itu, maka disyaratkan agar dialirkan atau disiramkan kepada najisnya atau jangan direndam kecuali kalau mencucinya di dalam sungai.

Selain itu, Syekh Imam Nawawi juga menjelaskan, kalau badan seseorang terkena najis, baik pada pakaian maupun barang bawaannya maka batal sholatnya. Kecuali, dia membuangnya seketika itu juga atau hanya terkena najis yang bisa dimaafkan, seperti darah dari lukanya.

Menurut Imam Nawawi, wajib menghilangkan najis yang tidak bisa dimaafkan dengan membuang buktinya, seperti rasa, rupa, dan baunya dengan air yang suci menyucikan. Jika rupa najis itu tetap saja tidak dapat dihilangkan seperti darah yang sudah mengering, maka bisa dimaafkan.

Jika terkena najis hukmiyah, yaitu najis yang sudah dibuang buktinya tapi belum dicuci, maka cukup dengan mengalirkan air padanya. Namun, jika jika terkena najis kalbiyah seperti najis anjing dan babi, maka cara menyucikannya harus dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Cara mencuci najis anjing sendiri juga disinggung dalam hadits Nabi Saw, yang artinya: “Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad).

Berita Lainnya

Index