Repol Terima Massa Pendemo di Gedung DPRD Kampar

Repol Terima Massa Pendemo di Gedung DPRD Kampar
Foto: Repol Menerima Tuntutan Tertulis Pendemo di Gedung DPRD Kampar

BANGKINANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Repol, menerima massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kampar Bersatu (AMBK), Selasa (18/8/2020).

 

Salah satu point yang dituntut oleh AMBK adalah izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada di Kampar untuk ditinjau ulang. Mereka juga meminta mengusut adanya dugaan oknum calo perizinan dan MoU perpanjangan HGU tersebut.

 

Menanggapi tuntutan AMBK itu, Repol menjelaskan, bahwa kewenangan perpanjang izin HGU merupakan hak prerogatif pemerintah pusat.

 

"Soal HGU itu merupakan kewenangan pemerintah pusat," sebut Repol.

 

Kata dia, jika ditemukan keganjilan dalam hal izin HGU, mesti diperjuangkan kepada pemerintah pusat

 

"Banyak desa meminta, HGU yang hampir mati, hampir habis, jangan diperpanjang," beber dia.

 

Karena, kewenangan perpanjangan izin ada di pemerintah pusat, Repol mengajak semua pihak untuk  bersama-sama memperjuangkan persoalan ini.

 

Dalam demonstrasi ini, AMBK menyampaikan empat point tuntutan. Diantaranya ialah mereka meminta pemerintah menganggarkan beasiswa. Lalu kedua, Pemda diminta untuk memperbaikan fasilitas kesehatan, sekaligus menyelesaikan persoalan-persoalan kesehatan masyarakat.

 

Ketiga, AMBK meminta Pemda memperbaiki jalan penghubung kecamatan di Kampar yang menurut mereka banyak akses kecamatan yang sangat tidak layak.

 

Terakhir, AMBK meminta Pemda tidak memperpanjang HGU perusahaan yang habis sekaligus mendesak diusut adanya dugaan calo perizinan MoU Perpanjangan izin HGU.(moreno/SGR)

Berita Lainnya

Index