Gubri Ajukan Nama Calon Plt Bupati Bengkalis ke Mendagri

Gubri Ajukan Nama Calon Plt Bupati Bengkalis ke Mendagri

RIAUTERBIT.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah melimpahkan berkas perkara Muhammad ST MP ke kejaksaan atau tahap I. Hal ini, setelah penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif tersebut.

 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

 

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

 

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif itu sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu.

 

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengakui, pihaknya telah merampungkan penyidikan dugaan korupsi senilai Rp3,4 miliar atas tersangka Muhammad. Selanjutnya, kata dia, pihaknya melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 

"Iya, hari ini (kemarin, red) berkas perkara tersangka M sudah kami tahap I," ungkap Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Senin (10/8). Terhadap tahap I tersebut, sambung Andri, penyidik menunggu hasil penelaah dari jaksa peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Namun, kata perwira berpangkat tiga bunga melati, bila berkas perkara masih ada kekurangan persyaratan formil maupun materiil, penyidik akan melengkapinya sesuai dengan petunjuk jaksa.

 

"Saat ini, kami menunggu hasil penelaahan berkas tersebut. Semoga dinyatakan P-21," imbuh mantan Wadirresnarkoba Polda Riau ini. Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengakui, pihaknya telah menerima laporan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan. Yang mana, tersangka Plt Bupati Bengkalis nonaktif telah ditangkap Polda Riau.

 

"Kami sudah menerima perkembangan penyidikan perkara tersebut dari penyidik hari ini (kemarin, red)," sebut Hilman. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menambahkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Muhammad dari penyidik kepolisian. Atas pelimpahan, jaksa peneliti akan melakukan penelahaan kelengkapan persyaratan formil maupun materiil berkas perkara tersebut.

 

"Berkas sudah diterima tadi (kemarin, red). Selanjutnya, berkas perkara itu akan ditelaah. Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap," tambah Muspidauan. Diketahui selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia. Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

 

Bahkan, dalam masa itu Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan. Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Satu Nama Calon Diusulkan ke Mendagri
Pasca ditangkapnya Plt Bupati Bengkalis nonaktif Muhammad, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengusulkan Plt Bupati Bengkalis pengganti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, pengusulan Plt Bupati Bengkalis tersebut untuk mengisi posisi kepala daerah di Bengkalis yang saat ini dipimpin pelaksana harian (Plh), yakni sekretaris daerah.

 

"Tugas kami akan menyiapkan Plt Bupati Bengkalis, sesuai dengan aturan yang ada dan kami usulkan ke Mendagri," katanya. Usulan Plt tersebut, lanjut Gubri, diambil dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau. Yang jika sudah disetujui Mendagri akan langsung dikirimkan ke daerah untuk membantu proses pemerintahan di sana. Namun untuk siapa yang diajukan tersebut, Gubri masih enggan menyebutkan.

 

"Nanti kalau sudah disetujui Mendagri, akan kami umumkan. Mohon bersabar dulu ya," ujarnya. Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, usulan Plt Bupati Bengkalis tersebut sudah diusulkan ke Mendagri. Bahkan jauh-jauh hari sebelum Plt Bupati Bengkalis nonaktif ditangkap pihak kepolisian.

 

"Sudah kami usulkan calon Plt Bupati Bengkalis ke Kemendagri. Sudah lebih kurang sepekan lalu," kata Sudarman. Pengusulan calon Plt tersebut, lanjut Sudarman, sudah dilakukan karena sebelumnya Plt Bupati Bengkalis Muhammad sudah berstatus nonaktif karena tidak bisa melaksanakan tugas. Untuk calon Plt yang diusulkan, Sudarman menyebut hanya satu orang. "Karena hanya Plt, nama yang diusulkan hanya satu orang. Satu orang tersebut berasal dari Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau," jelasnya.

Kepercayaan Publik Menurun
Ditangkapnya Plt Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad yang juga merupakan pucuk pimpinan di Negeri Sri Junjungan Bengkalis menambah catatan buruk. Hal ini juga memicu turunnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah Bengkalis.

 

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Riau Tito Handoko menilai persoalan ini juga akan menjadi penyebab sulitnya Bengkalis mencapai program jangka menengah dan jangka panjang. Ini lantaran sudah tidak ada lagi motor secara definitif yang bertugas sebagai penyelenggara roda pemerintahan di Bengkalis.

 

"Dengan banyaknya kasus hukum (yang terjadi, red) akan menurunkan dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Bengkalis. Wibawa pemerintah agak turun, apalagi program banyak tak berjalan," kata Tito kepada Riau Pos, Senin (10/8).

 

Meski demikian, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik. Pelayanan mesti tetap berjalan, walau dengan kepemimpinan bupati yang berstatus sebagai pelaksana harian di tengah keterbatasan wewenangnya.

 

"Terkait dengan kepercayaan publik, menurut kami publik pasti mendistorsi persoalan ini. Terdapat dua aspek yang jadi perhatian. Pertama secara kepemimpinan akan sulit masyarakat percaya dan menilai ke depan, selanjutnya terkait elit-elit yang ada, apa benar-benar clear dari persoalan hukum," tuturnya.

 

Terkait imbas kepada pilkada mendatang, menurut Tito persoalan pilkada adalah pilihan banyak orang yang tak bisa dipungkiri. Jadi masyarakat tentunya berharap pemimpin ke depan dapat membawa pembangunan Bengkalis agar tetap berjalan optimal. Program pembangunan pemerintah dahulu bisa dilanjutkan karena prinsip pembangunan pada masa sekarang yaitu pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals.

 

"Nah, yang diharapkan masyarakat ke depan tentu saja menurut kami yaitu pembangunan Bengkalis agar tetap berjalan optimal," ungkapnya.

Namun kejadian yang menimpa Bengkalis saat ini, mulai dari Bupati Amril Mukminin yang ditahan KPK, hingga Plt Bupati Muhammad yang notabennya merupakan wakilnya ditangkap Polda Riau, tentu akan berisiko pada menurunnya angka partisipasi masyarakat terhadap pilkada dan pemilu pada umumnya.

 

Menurut Tito, hal ini secara ilmiah pernah dilakukan research di kampus, bahwa dampak hukum terhadap kepala daerah maupun birokrasi yaitu menurunkan level kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Lebih lanjut dijelaskannya, apakah persoalan ini akan meningkatkan angka golput, tentu saja hal ini sulit dikategorikan. Tetapi menurut Dosen Universitas Riau ini, hal ini bisa iya ataupun bisa tidak.

 

"Jadi, golput juga diiringi oleh perkembangan Covid-19 saat ini. Nah perkiraan kami, untuk Pilkada Bengkalis nanti tidak akan sampai partisipasi 50 persen, bisa kurang. Ini juga nanti yang mestinya bisa jadi perhatian penyelenggara pilkada. Bahwa Covid-19 harus diantisipasi dan bagaimana meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu sehingga hasilnya bisa mewujudkan pemerintah yang baik," tuturnya.(rps)

Berita Lainnya

Index