Saat di Pekanbaru Ketua KPK Ingatkan Masyarakat Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Saat di Pekanbaru Ketua KPK Ingatkan Masyarakat Jangan Pilih Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Ketua Sementara KPK Taufieqqurrachman Ruki

Pekanbaru, (Riauterbit.com)- Ketua Sementara KPK Taufieqqurrachman Ruki mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, saat Pilkada serentak.

Ruki menjelaskan tersangka korupsi terindikasi kuat terbukti melakukan  tindak pidana korupsi. Menurutnya, masyarakat sebagai pemilih harus selektif memilih calon kepala daerahnya.

"Kalau masih ada calon yang tidak tersangka, kenapa harus pilih yang tersangka korupsi? Apa masyarakat siap dipimpin oleh tersangka?" Ucap Ruki, Kamis (27/8/2015).

Menurut Ruki, sah-sah saja jika seorang tersangka korupsi mencalonkan diri untuk ikut mencalonkan Pilkada serentak tahun ini.

"Selama hakim belum memutuskan bahwa hak politik calon kepala daerah itu dicabut, itu sah saja. Tergantung masyarakatnya, mau atau tidak memilih tersangka," kata Ruki.

Satu di antara calon kepala daerah yang saat ini menjadi tersangka korupsi berada di Riau. Komisi Pemilihan Umum Riau resmi menetapkan calon kepala daerah sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.

Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh sebagai tersangka kasus korupsi Bansos 2012 yang diperkirakan merugikan negara Rp29 miliar pada 10 Juli 2015.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan akan menangguhkan penyelidikan serta penyidikan calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

“Ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala daerah yang diproses hukum, penyidikannya ditangguhkan,” kata Badrodin menyambung Taufiequrrachman Ruki di Pekanbaru.

Penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut, ujarnya,  bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah semacam itu tidak muncul.

“Kasusnya tetap diproses tapi ditangguhkan sampai proses Pilkada 2015 selesai,” ujarnya.

Berstatus Tersangka Korupsi, Herlian Tetap Daftar Pilkada

Meski berstatus sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 31 miliar, Bupati Bengkalis yang juga menjabat Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau Herliyan Saleh tetap mencalonkan diri. Dia menunjuk Riza Pahlevi sebagai wakilnya untuk maju di pilkada serentak.

Calon incumbent itu pun sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Selain membawa perahu PAN, pencalonan kembali Herliyan tersebut juga didukung Partai Hanura dan Gerindra.

Sementara itu,  Ketua KPU Riau Nurhamin ketika dikonfirmasi terkait pencalonan Herliyan ini menyebutkan, setiap orang berhak mendaftar sebagai calon bupati.

"Dalam aturannya, memang tidak ada larangan seorang tersangka kasus pidana mendaftar. Apalagi ini baru mendaftar, nantinya juga diseleksi berkasnya sesuai aturan berlaku," kata Nurhamin di Pekanbaru, Riau, Selasa (28/7/2015) yang lalu.

Menurut Nurhamin, lain halnya kalau selama proses kampanye Herliyan ditahan (penyidik Polda Riau. Jika begitu, kata dia, baru yang bersangkutan bakal dinyatakan gugur secara otomatis.

"Kalau sekarang, statusnya masih tersangka. Belum ada dilakukan penahanan. Yang jelas, berkas pendaftarannya diterima dulu dan akan diverifikasi," pungkas Nurhamin.

Sebelumnya, Herliyan juga sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Mapolres Bengkalis. Surat ini menjadi syarat pendaftaran ke KPU.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi ketika konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SKCK atas nama Herliyan.

"Namun dalam SKCK yang dikeluarkan oleh pihak Polres Bengkalis tersebut dijelaskan Herliyan berstatus tersangka," tutur Supriadi.

Herliyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam kasus bansos. Sebagai Bupati Bengkalis, dia diduga merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui penyaluran dana bansos.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus ini masih terus didalami. Dia mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sementara terkait pencalonan Herliyan, dia mengaku jajarannya hanya bertugas untuk memantau proses pilkada serentak. "Dalam proses pilkada, polisi hanya mengamankan dan memantau. Itu saja," tandas Guntur.

Kasus Bansos

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain Herliyan dan Jamal, 5 tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu.

Kasus ini diduga terjadi pada 2012, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.

Selain dugaan korupsi dana Bansos, Bupati Bengkalis juga terseret kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 miliar. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Kum) Kejagung RI, Toni Spontana dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Prosesnya masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," ujarnya singkat. (Riter)

 

Editor : Alamsah, SH
 

Berita Lainnya

Index