Laporan Tidak Diterima, Ibu ini Menangis Histeris Tinggalkan Polres Inhil

Laporan Tidak Diterima, Ibu ini Menangis Histeris Tinggalkan Polres Inhil
ilustrasi

Tembilahan  (Riauterbit.com) - Rudawati, (38) warga Desa Petalongan KM 10 Kecamatan Keritang menangis histeris sambil berlari menuju parkiran usai melapor di Polres Inhil, Minggu (23/8/2015).

Sementara anaknya inisial PN yang masih berusia 7 tahun ikut berlari mengejar ibunya. Kedatangan ibu satu anak ini untuk melaporkan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama 20 orang lainnya.

Rudawati mengaku kecewa karena laporan yang dibuat oleh Sub Sektor Petalongan Polsek Keritang berbeda dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya.

Kekecewaan Rudawati semakin memuncak saat laporannya di Polres Inhil tidak diterima dan diminta untuk kembali merevisi laporannya di sub sektor Polsek Keritang.

"Sampai disini (Polres) laporan saya tidak diterima, saya disuruh lagi melaporkan ke sub sektor," katanya.

Dia menceritakan, kejadian pengrusakan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2015) lalu sekitar pukul 14.00 wib.

Saat itu dia sedang berada di rumah bersama anaknya PN, sementara suaminya saat itu sedang tidak di rumah.

"Ada 20 orang ngamuk di rumah saya, dibanting-banting meja saya, piring, gelas pecah semua," kata dia.

Akibat pengrusakan tersebut, anaknya yang masih berumur 7 tahun terluka pada bagian muka dan kaki yang terkena pecahan kaca.

Menanggapi laporan Rusdawati, Kepala SPKT III Porles Inhil H Simarmata memberikan konfirmasi dan penjelasannya di hadapan wartawan.

Terkait Laporan Rusdawati, Polres Inhil Minta Pelapor Datangi Polsek

Terkait laporan Rusdawati, (38) warga Desa Petalongan KM 10 Kecamatan Keritang, Kepala SPKT III Porles Inhil H Simarmata saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun pihaknya meminta kepada pelapor untuk kembali melaporkan kasus tersebut ke sub sektor Desa Petalongan Polsek Keritang.

"Kalau ada yang tidak sesuai laporan silahkan diubah kembali lagi ke Sub Sektor, karena satu permasalahan itu tidak bisa dua kali lapor," katanya.

Pihaknya mengaku sudah melayani pelapor dengan baik. Namun saat terjadi miskomunikasi, pelapor justru emosi dan keluar ruangan sambil menangis dan mengoyak kertas berkas laporan yang dikeluarkan oleh Sub Sektor Polsek Keritang.

"Yang namanya melapor ke polisi pasti kita tanggapi. Tapi prosedur kan ada. Itu yang harus dipatuhi secara berjenjang. Dari Sub Sektor, kemudian ke Polres Keritang di Kota Baru, baru nanti dilakukan pemanggilan," papar Simarmata usai menerima pengaduan pelapor di Polres Inhil.

Pihaknya mengaku tidak bisa memproses laporan tersebut sebab, sebelumnya pelapor sudah memberikan keterangan di Sub Sektor Polsek Keritang.

"Disana pelapor kan sudah ditanggapi. Kertas laporannya kan sudah ada, dan sudah ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Kecuali kalau tidak ditanggapi, bisa saja itu kita yang proses laporannya," katanya.(riter/tribunpku)

Berita Lainnya

Index