Komisi II Belum Putuskan Pengganti Evi

Komisi II Belum Putuskan Pengganti Evi

RIAUTERBIT.COM -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengatakan, pihaknya belum dan tidak memutuskan pengganti Evi Novida Ginting Manik. Apalagi, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatannya.

"Jadi kita menunda, tidak memutuskan pengganti Bu Evi, justru kita memberi kesempatan Bu Evi mencari keadilan," ujar Saan lewat pesan singkat, Senin (27/7).

Dia menjelaskan, keputusan saat ini berada di pemerintah. Baik itu mengajukan banding atau mengembalikan Evi menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi tinggal nunggu dari pemerintah, cukup tidak banding, memberikan kesempatan lagi Bu Evi jadi komisioner atau banding kan. Nanti kita lihat," ujar Saan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Evi kemudian memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai komisioner KPU.(rep)

Berita Lainnya

Index