Nyolong ribuan masker, honorer Pekanbaru terancam enam tahun penjara

Nyolong ribuan masker, honorer Pekanbaru terancam enam tahun penjara

RIAUTERBIT.COM - Seorang oknum honorer di salah satu Puskesmas Kota Pekanbaruterancam hukuman enam tahun penjara karena mencuri ribuan masker saat krisis salah satu alat pelindung mukut dan hidung tersebut beberapa waktu lalu. Oknum berinisial NA tak lama lagi akan dihadapkan ke meja persidangan. "Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Senin.

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan. Di mana sebelumnya, Jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polsek Tenayan Raya. "Tahap II-nya itu pada pertengahan Juli kemarin. Kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam itu.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, jaksa akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Adapun barang bukti yang diterima Jaksa, di antaranya 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak. Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.

"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta," kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.

Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas. "Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," lanjut Jaksa yang menjabat Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu.

Masih kata dia, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya. Meskipun saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun," pungkas Nofri.

Diketahui, aksi Nur Azmi itu dilakukannya pada Selasa (17/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Jalan Yungtiar, Perumahan Mutiara Tenayan Raya, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya itu diringkus karena mencuri 1.000 lembar masker.

Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19.

Dari informasi yang dihimpun, pria 29 tahun itu baru saja bertugas membawa satu dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek Puskemas.


Oleh petugas apotek, masker itu lalu disimpan di atas lemari obat di ruangan apotek tersebut. Keesokan harinya, Rabu (18/3) sekitar pukul 08.00 WIB, saat masker itu akan dibagikan, pihak Puskesmas pun dibuat kaget, karena dus berisi 1.000 masker itu, sudah tidak ada di tempatnya.

Pencurian dilakukan pelaku, tak lama setelah dia mengantarkan masker itu ke apotek Puskesmas. Dia membawa dus berisi masker tersebut menggunakan sepeda motor miliknya. Masker tersebut telah dijual oleh pelaku melalui PJBO seharga Rp5 juta.(antr)

Berita Lainnya

Index