Bolehkan Patungan untuk Berkurban?

Bolehkan Patungan untuk Berkurban?
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM - Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Banyak dalil dan riwayat Hadist yang menganjurkan ibadah kurban ini. Saking mulianya ibadah berkurban, syariat memberi ancaman kepada mereka yang enggan berkurban ketika memiliki kelapangan rezeki.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum patungan untuk berkurban? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i". 

Kata Ustaz Muhammad Ajib, para ulama Syafi'iyah telah sepakat bahwa hewan kurban seperti unta, sapi dan kerbau boleh diatasnamakan makimal 7 orang saja (kolektif). Tidak boleh lebih dari 7 orang. Adapun untuk kambing hanya boleh diatasnamakan 1 orang saja. Tidak boleh 1 kambing untuk banyak orang.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: Kambing hanya boleh atas nama 1 orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami, istri, anak-anak) ada 1 orang saja yang berkurban maka pahala kesunnahan merata untukmereka semua. Ini namanya Sunnah Kifayah. Dan unta hanya boleh diatasnamakan maksimal 7 orang, begitu juga sapi. 

Jadi sebenarnya kalau mau patungan berapa orang pun boleh saja. Misal 1 kambing patungan atau urunan oleh orang 3 (suami, istri dan anak). Yangseperti ini boleh-boleh saja seandainya masing-masing patungan uang Rp1 juta maka terkumpul uang Rp3 juta untuk beli 1 kambing.

Namun, perlu diingat bahwa atas namanya harus tetap 1 orang saja. Misal atas nama suami saja ketika berkurban. Walaupun tadi beli kambingnyapatungan tidak masalah. Atas namanya tetap 1 orang saja maka secara otomatis pahala kurban merata ke istri dan anak-anaknya. Inilah yang disebut dengan istilah Sunnah Kifayah.

Begitu juga jika mau patungan beli sapi. Tidak apa apa lebih dari 7 orang yang patungan. Tapi ingat "atas namanya" tetap harus makimal 7 orang saja.Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah "atas nama". Jangan terjebak dengan istilah patungan. Patungan beli sapi oleh orang sekelas, se-TPA,sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silakan. Tapi ingat "atas namanya" dan harus tetap satu orang saja. Jadi ditentukan saja nama 7 orang dari semua yang ikut patungan.

Begitu juga jika beli 1 kambing patungan oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silakan. Tapi ingat"atas namanya" harus tetap 1 orang saja. Demikian jawaban singkat Ustaz Ajib, semoga kita diberi taufik dan kelapangan rezeki agar bisa berkurban setiap tahun. (sndo)

Berita Lainnya

Index