BPKAD Pekanbaru : Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

BPKAD Pekanbaru : Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran
Sosialisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

RIAUTERBIT.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru kembali mengucurkan dana kelurahan untuk percepatan pembangunan kelurahan. Dana kelurahan harus digunakan sesuai peruntukannya.

 

 Sosialisasi Dana Kelurahan dilaksanakan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

 
Penggunaan dana kelurahan telah diatur Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 


Di Kota Pekanbaru diperkuat dengan Perwako Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

 

Sosialisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. 


Tercatat, sudah 4 Kecamatan yang mensosialisasikan tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Senapelan. 


Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Anggaran Sukardi Yasin baru-baru ini. 

Sosialisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. 


Dikatakannya,  sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kecamatan tersebut terkait Perwako Nomor 102 Tahun 2020 ini ditujukkan perangkat kelurahan dan kecamatan, untuk memberikan pemahaman dan sebagai bahan diskusi program pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan.


"Sosialisasi yang dilaksanakan, para camat, lurah, PPHP kelurahan dan fasilitator kelurahan (faskel) sudah berlangsung di 4 Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Pedoman pelaksanaan dana kelurahan sudah jelas, dana Kelurahan hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Silahkan saja diatur kecamatan dan kelurahan, mana yang paling jadi prioritas dari dua program itu," kata Sukardi Yasin.

Sosialisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

 
Lanjutnya, adapun arah dan tujuan pendanaan kelurahan adalah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat. 


"Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai pedoman penggunaan dana kelurahan. Sehingga betul-betul harus dipahami oleh lurah, stakeholder yang lain termasuk faskel, LPM/BKM, tokoh masyarakat," ujarnya.


Dengan adanya Perwako Nomor 102 Tahun 2020 ini pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Pekanbaru telah memiliki payung hukum yang kuat yang harus ditaati pedoman pelaksanaannya agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat menjerumuskan dalam permasalahan hukum.


"Dengan penggunaan dana kelurahan ini barangkali masing-masing kelurahan dapat kembali membenahi infrastruktur yang telah rusak seperti di wilayah kelurahan terdampak banjir , tentunya harus dikomunikasikan dulu dengan stakeholder terkait seperti Faskel, LPM,BKM, Karang Taruna, maupun organisasi lainnya agar dapat ditentukan lokasi mana saja yang menjadi skala prioritas untuk dilakukan percepatan pembangunan," sebut Yasin.


Dijelaskannya, mekanisme penyaluran dana yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.


Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah. Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I.


"Tidak ada syarat khusus yang harus dilengkapi karena semua sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) setiap kelurahan. Jika itu proyek pemberdayaan masyarakat bisa langsung permintaan, tetapi jika proyek fisik maka mekanisme pengadaan barang dan jasa tetap harus dijalankan," katanya.(Adv)

Berita Lainnya

Index