Bapenda Riau Sebut Sudah Laksanakan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Bapenda Riau Sebut Sudah Laksanakan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala UPT Pengelola  Samsat Simpang 3 Bapenda Riau, Muhammad Tavianto menjelaskan keringanan pajak yang sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Riau. Pembebasan sanksi Administrasi ini diakuinya mendorong minat masyarakat membayar pajak kendaraan. Hal ini dijelaskan Muhammad tavianto di Posko Penanganan Covid 19 Provinsi Riau, Rabu (15/7/2020).

 

"Sesuai Pergub nomor 16 tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dimasa covid 19 di Riau,  Bapenda Riau telah melaksanakan Hal tersebut, kebijakan ini merupakan insentif pemprov Riau bagi masyarakat terdampak ekonomi akibat wabah Covid 19. kebijakan penghapusan sangsi denda pajak kendaraan motor selama covdi19 bertujuan mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah sampai status tanggap darurat dicabut,"ujarnya.

 

Selain melaksanakan Pergub yang diamanahkan Gubernur Riau, Humas Bapenda Riau turut melakukan sosialisasi online dan offline poster spanduk dan billboard tentang pencegahan Covid 19 dan penerapan new normal . 

 

"Dengan Berpedoman kepada surat edaran menteri kesehatan k0107menkes/328/tahun 2020 tentang panduan pencegahan dan penangan covid 19 di tempat kerja dan industri dan pedoman surat edaran gubernur nomor 171 tentang sistem kerja PNS dan non PNS dalam tatanan hidup normal baru dilingkungan pemprov Riau, Dimana hingga saat ini Hal tersebut masih menerapkan protokol kesehatan baik di kantor induk maupun di kantor  Samsat," terangnya.

Berita Lainnya

Index