Demi Omnibus Law, PDIP Ganti Rieke dengan Eks Jenderal Polisi

Demi Omnibus Law, PDIP Ganti Rieke dengan Eks Jenderal Polisi
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM - Demi mengawal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat mengganti Rieke Diah Pitaloka dari kursi pimpinan Badan Legislasi dengan M. Nurdin, pensiunan perwira tinggi polisi.

 

Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto membenarkan kabar ini "Surat masuk ke pimpinan (hari ini, Rabu, 8 Juli 2020). Sudah saya teken suratnya," kata Bambang ketika dikonfirmasi, Selasa malam, 7 Juli 2020. Bambang juga tak membantah penggantian ini demi mengawal Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Bambang, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terkait dengan banyak bidang dan membutuhkan koordinasi.

 

"Beliau adalah perwira tinggi kepolisian. Punya wawasan luas," kata Bambang ihwal figur Nurdin. Sebelum menjadi anggota Dewan, Nurdin adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Ia pensiun dengan pangkat komisaris jenderal. Pria kelahiran Kuningan, 6 Februari 1946 ini kini duduk sebagai anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR.

 

Menurut Bambang, Rieke unggul dalam pembahasan RUU yang sifatnya fokus pada satu sektor. Contohnya dalam mengegolkan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi undang-undang. Akan tetapi, Bambang menegaskan omnibus law memerlukan koordinasi di berbagai bidang.

 

"Untuk kecermatan dan ketelitian kami butuh orang yang punya keahlian berbagai bidang. Kalau fokus, Rieke sudah pernah meloloskan SJSN," ujar politikus asal Jawa Tengah ini. Bambang menampik penggantian Rieke dengan Nurdin terkait dengan polemik pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. "Tidak."(tmpo)

Berita Lainnya

Index