Pembuatan SIM Internasional Bisa Secara Online

Pembuatan SIM Internasional Bisa Secara Online

RADARBISNIS.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kembali menyampaikan Program Korlantas Polri yakni mengenai pembuatan SIm Internasional yang kini dapat diurus masyarakat secara online.

Kasi SIM Ditlantas Polda Riau Kompol. Adi Prabowo menjelaskan Korlantas Polri kembali melakukan trobosan layanan baru kepada pemohon SIM Internasional. Yakni untuk pemohon SIM Internasional selama masa New Normal ini bisa mendapatkan SIM Internasional tersebut dengan cara pengurusan secara Online. 

"Jadi, cukup dirumah saja dan lakukan beberapa langkah tata cara mendapatkan SIM secara Online," tuturnya. 

"Selaku pemohon silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress," tambahnya lagi. 

Meski begitu, ada tata cara yang perlu dilakukan masyarakat dalam mendapatkan SIM tersebut. Seperti masyarakat dapat mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. 

Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri yakni upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP khusus WNA, upload pas foto dengan warna latar belakang putih dan upload foto tanda tangan. 

Setelah data pemohon lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman jika pemohon memilih untuk tidak mengambil sendiri. 

Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank. 

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan indentifikasi data. 

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon. 

"Lebih lanjut, bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional. "Pungkasnya.***(rtc)

Berita Lainnya

Index