Humas PT Arara Abadi Mengaku Cuti saat Ditanya Soal Peta Karhutla

Humas PT Arara Abadi Mengaku Cuti saat Ditanya Soal Peta Karhutla

RIAUTERBIT.COM - Untuk kepastian lahan pola Tanaman Kehidupan (TNK) dengan pihak perusahaan PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup, Regulasi peruntukannya dengan masyarakat sudah jelas tertuang di lampiran kesepakatan dengan masyarakat sebelum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di lokasi tersebut. 

"Lahan tanaman kehidupan ini, merupakan kerjasama yang akan dikelola PT Arara Abadi, untuk masyarakat Desa Merbau dengan luas lebih kurang 300 Ha, yang baru terbuka baru 80 Ha. MoU nya, Januari 2020 ini, karena melalui amanat Undang-Undang PT Arara Abadi ini mengalokasikan 20 persen lahan kehidupan masyarakat. Jadi ada lahan yang bisa digarap, masyarakat meminta persahaan untuk mengelolanya," ujar Kades Merbau, Edi Maskur. 

Namun, dari 80 Hektar (Ha) sudah diolah sebagai TNK, saat ini yang sedang di kelola oleh PT Arara Abadi tersebut, pada Ahad, 28 Juni 2020 lalu, terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Beruntung kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Merbau, cepat mengabarkan sejak kajadian yang diketui api muncul sekitar Pukul 11.00 Wib siang itu.

Edi Maskur, memastikan sesuai Peta dan lokasi tersebut, lahan yang konsesi PT yang akan di jadikan pola tanaman kehidupan atau TNK, itu yang terbakar sebagian. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlahnya, untuk kisaran kasat mata berkisar 6 Ha lebih. 

"Dari lahan konsesi untuk tanaman kehidupan 80 Ha yang sudah di kerjakan itu yang sebagian terbakar. Untuk jumlah perkiraan berkisar 6 Ha lebih lah," ungkap Edi. 

Soal management PT Arara Abadi atau Sirnar Mas Grup, mengklaim bahwa belum bisa mengetahui wilayah konsesi PT Arara Abadi dan akan menunggu laporan sesuai Peta lapangan. Kades Merbau menuturkan, bahwa sesuai perjanjian kerjasama atau MoU di Peta pola ruang dan lampiran dimilikinya sudah memperjelas. 

"Sesuai lampiran peraturan SK-Menhut Nomor:10 tahun 2018. (lahan terbakar) ini masuk wilayah konsesi PT. Arara abadi," terang Edi. 

Saat ditanyakan, soal tanaman kehidupan tersebut apakah direncanakan setelah kejadian Karhuta tersebut. Edi kembali menjelaskan, bahwa rencana sudah lama dan realisasinya memang baru tahun 2020 ini di kabulkan, dengan sistem perjanjian kerjasama atau MoU dengan PT Arara Abadi. 

"Wacana kita tahun 2019, cuma realisasinya di tahun 2020, Bulan Januari. (Sistem) Itu melalui MoU. Bukan karena kebakaran. Karena MoU kita pertama dari desa mengajukan permohonan ke perusahaan (PT Arara Abadi) menuntut tentang tanaman kehidupan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang, rupanya permohonan kami di kabulkan disinilah ditempat di wilayah konsesi mereka, sekali lagi saya tegaskan di wilayah konsesi mereka," tandasnya,(roc)

Berita Lainnya

Index