FKPMR: Masyarakat Riau Menolak RUU HIP

FKPMR: Masyarakat Riau Menolak RUU HIP

RIAUTERBIT.COM - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan tiga pernyataan sikap terkait rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FKPMR, DR drh Chaidir MM dan Sekjend Endang Sukarelawan tersebut, bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI, sesungguhnya merupakan ancaman yang sangat serius terhadap Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta merupakan ancaman terhadap tatanan kehidupan masyarakat Melayu yang identik dengan Islam, yang hidup beradat yang bersendikan syara’ dan syara’ bersendikan Kitabullah. 

"Riau adalah negeri Melayu dan beradat Melayu yang bersendikan syara’, dan syara’ bersendikan Kitabullah, oleh karena itu segala ajaran, kebijakan maupun politik hukum yang bertentangan dengan Islam dan ajaran Islam merupakan ancaman terhadap eksistensi Melayu," kata Ketum FKPMR Chaidir, Selasa (23/6/2020). 

Kemudian, FKPMR juga mengingatkan pemerintah pusat (Presiden dan para Menteri) serta Pimpinan dan Anggota DPR RI bahwa negeri Melayu yang bernama Riau ini telah memberikan kontribusi dan sumbangan besar bagi NKRI, mulai dari era perjuangan kemerdekaan, dengan sumbangsih bahasa Melayu sebagai bahasa pemersatu bangsa, maupun sumbangan yang telah diberikan oleh Kerajaan Siak yakni Sultan Syarif Qasim berupa Mahkota Emas bertahtakan permata intan berlian, serta sumbangan uang sejumlah 12 Juta Gulden. 

"Selain itu negeri Melayu yang bernama Riau ini sepanjang sejarah NKRI telah pula menyumbangkan hasil sumber daya alam migas, mineral, perkebunan, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya," cakapnya lagi. 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan dengan mengharapkan Rahmat, Hidayah dan Berkah Allah SWT maka Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyampaikan sikap sebagai berikut :                                                                                                     1. Masyarakat Riau dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).                                             2. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk Segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut.                                                              3. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencoret dan menghapus RUU HIP dari Prolegnas.(ckc)

Berita Lainnya

Index